Petitum |
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 67.367.304,- ( ENAM PULUH TUJUH JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 40.243.803,- ( EMPAT PULUH JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS TIGA) ditambah bunga sebesar 27.123.501,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA SERATUS DUA PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No. 13/SPPF/MWA/VIII/2019 atas nama NORHASANAH Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|