Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa ia Terdakwa I MARNI APIFAH Binti (Alm) RUKANI dan Terdakwa II WIKRAMA WARDANA BIN (ALM) SURIANSYAH pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Parigi Simbar RT/RW:003/002, Desa Parigi, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 15.50 Wita Terdakwa I MARNI APIFAH Binti (Alm) RUKANI mendapat pesanan sabu-sabu dari Sdr IMIS (masih dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian Terdakwa I MARNI APIFAH Binti (Alm) RUKANI pergi ke rumah Terdakwa II WIKRAMA WARDANA BIN (ALM) SURIANSYAH dengan berjalan kaki yakni di Jl. Parigi Simbar RT/RW:003/002, Desa Parigi, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin dan Terdakwa I MARNI APIFAH Binti (Alm) RUKANI langsung menyerahkan uang kepada Terdakwa II WIKRAMA WARDANA BIN (ALM) SURIANSYAH sebanyak Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram yang mana narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa II WIKRAMA WARDANA BIN (ALM) SURIANSYAH beli dari Sdr WAHID (masih dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 4 (empat) paket plastik klip narkotika dengan berat 5 (lima) gram harga Rp 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya Terdakwa I MARNI APIFAH Binti (Alm) RUKANI pergi ke seputaran masjid dekat rumah Terdakwa I MARNI APIFAH Binti (Alm) RUKANI untuk menyerahkan narkotika jenis sabu pesanan dari Sdr IMIS (DPO).
- Sekira pukul pukul 16.30 WITA ketika Saksi FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dan Saksi M. DENY ADITYA Bin GOZALI RAHMAN yang merupakan Anggota Polres Tapin mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, kemudian para saksi melihat Terdakwa I MARNI APIFAH Binti (Alm) RUKANI sedang berada di Jl. Parigi Simbar RT/RW:003/002, Desa Parigi, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin tepatnya dekat masjid sedang menunggu Sdr IMIS (DPO) untuk mengambil pesanan sabu miliknya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I MARNI APIFAH Binti (Alm) RUKANI sehingga para saksi menemukan 2 (dua) paket narkotika Jenis sabu dengan berat bersih 0,38 gram yang disimpan didalam dompet warna coklat, 1 (satu) buah dompet warna coklat, dan 1 ( satu ) handphone merk samsung warna hitam dengan nomor Imei 1. 352166472283715 / 01 Imei 2.359382692283715/01. Kemudian Terdakwa I MARNI APIFAH Binti (Alm) RUKANI beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.
- Hasil pengembangan dari penangkapan Terdakwa I MARNI APIFAH Binti (Alm) RUKANI , lalu Saksi FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dan Saksi MUHAMMAD DENY ADITYA Bin GOZALI RAHMAN melakukan penyelidikan dan melihat Terdakwa II WIKRAMA WARDANA BIN (ALM) SURIANSYAH sekira pukul 17.00 WITA sedang berada Jl. Parigi Simbar RT/RW:003/002, Desa Parigi, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin tepatnya di dalam rumah. Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa sehingga para saksi menemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,46 (tiga koma empat puluh enam) gram yang ditemukan di kantong celana Terdakwa II WIKRAMA WARDANA BIN (ALM) SURIANSYAH sebelah kiri dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam dengan Nomor Imei 1.861717062233292 Imei 2.861717062233884 yang ditemukan di bawah lantai ruang tengah rumah Terdakwa II WIKRAMA WARDANA BIN (ALM) SURIANSYAH. Kemudian Terdakwa II WIKRAMA WARDANA BIN (ALM) SURIANSYAH beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti hari Senin tanggal 3 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SYAIFUDDIN BASIR, S.H. selaku Penyidik Pembantu dan selaku Penghitung dan Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga Sabu memiliki berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan laboratories. Sehingga sisa diduga sabu dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram/netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti hari Senin tanggal 3 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SYAIFUDDIN BASIR, S.H. selaku Penyidik Pembantu dan selaku Penghitung dan Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 4 (empat) paket plastik klip berisi diduga Sabu memiliki berat bersih 3,46 (tiga koma empat puluh enam) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan laboratories. Sehingga sisa diduga sabu dengan berat bersih 3,45 (tiga koma empat puluh lima) gram/netto.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 03232/NNF/2025 Tanggal 17 April 2025 yang ditanda tangani oleh Imam Mukti, S.Si.,M.Si. telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan Terdakwa I MARNI APIFAH Binti (Alm) RUKANI dan Terdakwa II WIKRAMA WARDANA BIN (ALM) SURIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia Terdakwa I MARNI APIFAH Binti (Alm) RUKANI dan Terdakwa II WIKRAMA WARDANA BIN (ALM) SURIANSYAH pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Parigi Simbar RT/RW:003/002, Desa Parigi, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul pukul 16.30 WITA ketika Saksi FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dan Saksi M. DENY ADITYA Bin GOZALI RAHMAN yang merupakan Anggota Polres Tapin mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, kemudian para saksi melihat Terdakwa I MARNI APIFAH Binti (Alm) RUKANI sedang berada di Jl. Parigi Simbar RT/RW:003/002, Desa Parigi, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin tepatnya dekat masjid sedang menunggu Sdr IMIS (DPO) untuk mengambil pesanan sabu miliknya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I MARNI APIFAH Binti (Alm) RUKANI sehingga para saksi menemukan 2 (dua) paket narkotika Jenis sabu dengan berat bersih 0,38 gram yang disimpan didalam dompet warna coklat, 1 (satu) buah dompet warna coklat, dan 1 ( satu ) handphone merk samsung warna hitam dengan nomor Imei 1. 352166472283715 / 01 Imei 2.359382692283715/01. Kemudian Terdakwa I MARNI APIFAH Binti (Alm) RUKANI beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.
- Hasil pengembangan dari penangkapan Terdakwa I MARNI APIFAH Binti (Alm) RUKANI , lalu Saksi FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dan Saksi MUHAMMAD DENY ADITYA Bin GOZALI RAHMAN melakukan penyelidikan dan melihat Terdakwa II WIKRAMA WARDANA BIN (ALM) SURIANSYAH sekira pukul 17.00 WITA sedang berada Jl. Parigi Simbar RT/RW:003/002, Desa Parigi, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin tepatnya di dalam rumah. Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa sehingga para saksi menemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,46 (tiga koma empat puluh enam) gram yang ditemukan di kantong celana Terdakwa II WIKRAMA WARDANA BIN (ALM) SURIANSYAH sebelah kiri dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam dengan Nomor Imei 1.861717062233292 Imei 2.861717062233884 yang ditemukan di bawah lantai ruang tengah rumah Terdakwa II WIKRAMA WARDANA BIN (ALM) SURIANSYAH. Kemudian Terdakwa II WIKRAMA WARDANA BIN (ALM) SURIANSYAH beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti hari Senin tanggal 3 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SYAIFUDDIN BASIR, S.H. selaku Penyidik Pembantu dan selaku Penghitung dan Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga Sabu memiliki berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan laboratories. Sehingga sisa diduga sabu dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram/netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti hari Senin tanggal 3 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SYAIFUDDIN BASIR, S.H. selaku Penyidik Pembantu dan selaku Penghitung dan Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 4 (empat) paket plastik klip berisi diduga Sabu memiliki berat bersih 3,46 (tiga koma empat puluh enam) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan laboratories. Sehingga sisa diduga sabu dengan berat bersih 3,45 (tiga koma empat puluh lima) gram/netto.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 03232/NNF/2025 Tanggal 17 April 2025 yang ditanda tangani oleh Imam Mukti, S.Si.,M.Si. telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa I MARNI APIFAH Binti (Alm) RUKANI dan Terdakwa II WIKRAMA WARDANA BIN (ALM) SURIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------- |