Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PN Rta Murtini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PN Rta
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Murtini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan/memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran anak Laki - Laki Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No. 6305-LU-21032019-0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Sipil Kab. Tapin atas nama AHMAD YAZIDI lahir di Tapin, 19 Februari 2019 anak kedua Laki - Laki dari Ayah SYAIFULLAH dan Ibu MURTINI, menjadi MUHAMMAD ZAIDY lahir di Tapin, 19 Februari 2019 anak kedua Laki - Laki dari Ayah SYAIFULLAH dan Ibu MURTINI.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah bekekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Tapin, agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatatkan perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu.
  4. Membebankan biaya perkarapemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak