Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Ronald Oktha SH
2.Erdito Wirajati, S.H.
Saprani Als Pitrok Bin Misra Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1151/O.3.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ronald Oktha SH
2Erdito Wirajati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saprani Als Pitrok Bin Misra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa ia Terdakwa SAPRANI Als PITROK Bin MISRA bersama–sama dengan saksi MARDIANSYAH Als COLE Bin JUMARNO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak – tidaknya pada hari tanggal dan waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Suato Baru, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin dan bertempat di Jalan Achmad Yani Km 94 Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin tepatnya di sebuah Toilet mess bengkel, atau setidak–tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------

    • Bahwa berawal dari laporan masyarakat dimana daerah Desa Suato Baru sering terjadi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika jenis sabu, saksi MUHAMMAD DENY ADITYA bersama sama dengan saksi TEGUH PERMANA yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Tapin menindaklanjuti terhadap laporan tersebut kemudian berhasil menangkap saksi MARDIANSYAH Als COLE Bin JUMARNO (dilakukan penuntutan terpisah) yang pada saat itu sedang berada di rumah kostnya bertempat di Desa Suato Baru, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin dan bertempat di Jalan Achmad Yani Km 94 Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Kemudian saksi MUHAMMAD DENY ADITYA bersama sama dengan saksi TEGUH PERMANA melakukan penggeledahan rumah kost saksi MARDIANSYAH Als COLE Bin JUMARNO (dilakukan penuntutan terpisah) dan menemukan 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah serok terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) bundle plastik klip yang terdakwa simpan di dalam kotak handphone realmi tersimpan di dapur kost saksi MARDIANSYAH Als COLE Bin JUMARNO (dilakukan penuntutan terpisah) dan untuk 1 (satu) buah handphone merek realmi ditemukan di dalam kost saksi MARDIANSYAH Als COLE Bin JUMARNO (dilakukan penuntutan terpisah).
    • Bahwa paket narkotika tersebut adalah milik saksi MARDIANSYAH Als COLE Bin JUMARNO (dilakukan penuntutan terpisah) diperoleh dengan cara terdakwa membeli melalui terdakwa dan terdakwa menghubungi Lk. APUS (DPO) dengan harga Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dimana saksi MARDIANSYAH Als COLE Bin JUMARNO (dilakukan penuntutan terpisah) mentransfer langusng kepada Lk. APUS (DPO) dengan cara dicicil yang pertama sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan kemudian sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk sisanya akan dibayar saksi MARDIANSYAH Als COLE Bin JUMARNO (dilakukan penuntutan terpisah) dengan cara dicicil kembali. Setelah melakukan teransfer melalui BRI Link kemudian mengirim bukti transfer tersebut pada terdakwa yang kemudian diteruskan kepada Lk. APUS (DPO). Tidak lama kemudian terdakwa yang telah mendapat informasi dari Lk. APUS (DPO) lalu mengirim lokasi paket narkotika yang telah dipasang oleh Lk. APUS (DPO) kemudian terdakwa mengirim pesan Lokasi tersebut kepada saksi MARDIANSYAH Als COLE Bin JUMARNO (dilakukan penuntutan terpisah).
    • Atas keterangan saksi MARDIANSYAH Als COLE Bin JUMARNO (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut saksi MUHAMMAD DENY ADITYA dan saksi TEGUH PERMANA meminta kepada terdakwa untuk melakukan pemancingan pada terdakwa dengan menggunakan handphone milik saksi MARDIANSYAH Als COLE Bin JUMARNO (dilakukan penuntutan terpisah) lalu saksi MARDIANSYAH Als COLE Bin JUMARNO (dilakukan penuntutan terpisah) dengan menggunakan handphonenya langsung mengirim pesan kepada terdakwa untuk memesan kembali paket narkotika kepada terdakwa. Kemudian mendapatkan balasan jawaban dari terdakwa terhadap paket narkotika tersebut dapat diambil di jalan A. Yani Km 94 Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang.
    • Bahwa saksi MUHAMMAD DENY ADITYA bersama sama dengan saksi TEGUH PERMANA langsung menuju lokasi yang telah disepakati antara saksi MARDIANSYAH Als COLE Bin JUMARNO (dilakukan penuntutan terpisah) dengan terdakwa kemudian ketika sampai di lokasi tersebut saksi MARDIANSYAH Als COLE Bin JUMARNO (dilakukan penuntutan terpisah) memberitahukan kepada para saksi bahwa terdakwa sudah berada di pinggir jalan, ketika para saksi turun dari mobil hendak menangkap, terdakwa sempat menyadari dan langsung berusaha melarikan diri kearah hutan namun saksi MUHAMMAD DENY ADITYA dan saksi TEGUH PERMANA berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa. Lalu saksi MUHAMMAD DENY ADITYA dan saksi TEGUH PERMANA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi MARDIANSYAH Als COLE Bin JUMARNO (dilakukan penuntutan terpisah) dan berkomunikasi juga dengan Lk. APUS (DPO).
    • Bahwa saksi MARDIANSYAH Als COLE Bin JUMARNO (dilakukan penuntutan terpisah) telah melakukan transaksi kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali.
    • Bahwa terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila berhasil menjual narkotika jenis sabu dari Lk. APUS (DPO) kepada saksi MARDIANSYAH Als COLE Bin JUMARNO (dilakukan penuntutan terpisah).
    • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0344 tanggal 03 April 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin setelah dilakukan pengujian dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa para terdakwa yang tidak mempunyai ijin terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu yang diperoleh dengan cara membeli, maupun menjadi perantara ataupun jual beli narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,58 gram yang diperoleh dengan cara menjadi perantara antara saksi MARDIANSYAH Als COLE Bin JUMARNO (dilakukan penuntutan terpisah) dan Lk. APUS (DPO) berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 005/10846.00/IV/2024 tanggal 04 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani ADY CANDRA selaku Penimbang pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau PT. Pegadaian (Persero).

 

-----------Perbuatan terdakwa SAPRANI Als PITROK BIN MISRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

------Bahwa ia Terdakwa SAPRANI Als PITROK BIN MISRA bersama – sama dengan saksi MARDIANSYAH Als COLE Bin JUMARNO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak – tidaknya pada hari tanggal dan waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Suato Baru, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin dan bertempat di Jalan Achmad Yani Km 94 Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, atau setidak – tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal dari laporan masyarakat dimana daerah Desa A. Yani Pura sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian saksi MUHAMMAD DENY ADITYA dan saksi TEGUH PERMANA yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Tapin menindaklanjuti terhadap laporan tersebut kemudian berhasil menangkap terdakwa dan saksi MARDIANSYAH Als COLE Bin JUMARNO (dilakukan penuntutan terpisah) yang sedang berada di kost terdakwa bertempat di Desa Suato Baru, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin. Kemudian saksi MUHAMMAD DENY ADITYA dan saksi TEGUH PERMANA melakukan penggeledahan di rumah kost terdakwa dan menemukan 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah serok terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) bundle plastik klip yang terdakwa simpan di dalam kotak handphone realmi tersimpan di dapur kost terdakwa dan untuk 1 (satu) buah handphone merek realmi ditemukan di dalam kost terdakwa.
    • Bahwa terdakwa dan saksi MARDIANSYAH Als COLE Bin JUMARNO (dilakukan penuntutan terpisah) sebelum di tangkap oleh Unit Resnarkoba pada Polres Tapin sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya. adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pipet kaca yang telah disambungkan ke bong yang terbuat dari plastik, kemudian pipet kaca yang berisi sabu dibakar dengan menggunakan korek api setelah itu asap pembakarannya dihisap secara bergantian oleh terdakwa dan saksi SAPRANI Als PITROK Bin MISRA (dilakukan penuntutan terpisah).
    • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0344 tanggal 03 April 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin setelah dilakukan pengujian dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa para terdakwa yang tidak mempunyai ijin terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu yang diperoleh dengan cara membeli, maupun menjadi perantara ataupun jual beli narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,58 gram yang diperoleh dengan cara terdakwa membeli kepada Lk. APUS (DPO) melalui perantara saksi SAPRANI Als PITROK Bin MISRA (dilakukan penuntutan terpisah) berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 005/10846.00/IV/2024 tanggal 04 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani ADY CANDRA selaku Penimbang pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau PT. Pegadaian (Persero).

 

-------Perbuatan terdakwa SAPRANI Als PITROK BIN MISRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya