Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
27/Pid.Sus/2021/PN Rta | 1.Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, SH 2.Fany Onne Khairani, S.H. |
Muhammad Amidhan Bin Sanusi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Feb. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pid.Sus/2021/PN Rta | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Feb. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Tar-142/O.3.17/Enz.2/02/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa MUHAMMAD AMIDHAN Bin SANUSI, pada hari Senin tanggal 09 November 2020 sekira pukul 16.30 wita atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2020 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Desa Kalumpang Kec. Bungur Kab. Tapin atau tepatnya di di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: Bahwa awalnya terdakwa menerima telpon dari seseorang bernama sdr. HENDI (DPO) menanyakan “ada sabu kah” bermaksud ingin memesan barang narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menanggapi dengan menjawab “ya ada, mau memesan berapa “ sdr. HENDI (DPO) menjawab “yang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan sdr. HENDI (DPO) janjian bertemu di Desa Kalumpang Kec. Bungur Kab. Tapin, kemudian sekira pukul 16:00 wita terdakwa berangkat ke tempat yang sudah dijanjikan sesampainya ditempat tersebut selanjutnya terdakwa tidak melihat ada sdr. HENDI (DPO) kemudian terdakwa menuggu sekitar 10 menit tidak lama kemudian terdakwa langsung dihampiri oleh saksi ADITYA RAHMAN dan saksi WILLY M SABILLA (yang merupakan anggota kepolisian resor tapin) beserta anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 (delapan) paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa, 2 (dua) unit HP merk Nokia dan Oppo di tangan sebelah kanan terdakwa, 2 (dua) bundle plastic klip kecil dan 1 (satu) timbangan digital bertuliskan QC. PASS yang ada di kantong jaket yang digunakan terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa MUHAMMAD AMIDHAN Bin SANUSI, pada hari Senin tanggal 09 November 2020 sekira pukul 16.30 wita atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2020 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Desa Kalumpang Kec. Bungur Kab. Tapin atau tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, menyimpan,menguasai,atau menyediakan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: Bahwa awalnya terdakwa menerima telpon dari seseorang bernama sdr. HENDI menanyakan “ada sabu kah” bermaksud ingin memesan barang narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menanggapi dengan menjawab “ya ada, mau memesan berapa “ sdr. HENDI menjawab “yang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan sdr. HENDI janjian bertemu di Desa Kalumpang Kec. Bungur Kab. Tapin, kemudian sekira pukul 16:00 wita terdakwa berangkat bersama temannya ke tempat yang sudah dijanjikan sesampainya ditempat tersebut terdakwa lansgung ditinggalkan oleh temannya, selanjutnya terdakwa tidak melihat ada sdr. HENDI kemudian terdakwa menuggu sekitar 10 menit tidak lama kemudian terdakwa langsung dihampiri oleh saksi ADITYA RAHMAN dan saksi WILLY M SABILLA (yang merupakan anggota kepolisian resor tapin) beserta anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 (delapan) paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa, 2 (dua) unit HP merk Nokia dan Oppo di tangan sebelah kanan terdakwa, 2 (dua) bundle plastic klip kecil dan 1 (satu) timbangan digital bertuliskan QC. PASS yang ada di kantong jaket yang digunakan terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |