Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2021/PN Rta 1.Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, SH
2.Fany Onne Khairani, S.H.
Muhammad Amidhan Bin Sanusi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2021/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan Tar-142/O.3.17/Enz.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, SH
2Fany Onne Khairani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Amidhan Bin Sanusi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa MUHAMMAD AMIDHAN Bin SANUSI, pada hari Senin tanggal 09 November 2020 sekira pukul 16.30 wita atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2020 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Desa Kalumpang Kec. Bungur Kab. Tapin atau tepatnya di di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Bahwa awalnya terdakwa menerima telpon dari seseorang bernama sdr. HENDI (DPO) menanyakan “ada sabu kah” bermaksud ingin memesan barang narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menanggapi dengan menjawab “ya ada, mau memesan berapa “ sdr. HENDI (DPO) menjawab “yang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan sdr. HENDI (DPO) janjian bertemu di Desa Kalumpang Kec. Bungur Kab. Tapin, kemudian sekira pukul 16:00 wita terdakwa berangkat ke tempat yang sudah dijanjikan sesampainya ditempat tersebut selanjutnya terdakwa tidak melihat ada sdr. HENDI (DPO) kemudian terdakwa menuggu sekitar 10 menit tidak lama kemudian terdakwa langsung dihampiri oleh saksi ADITYA RAHMAN  dan saksi WILLY M SABILLA (yang merupakan anggota kepolisian resor tapin) beserta anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 (delapan) paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa,  2 (dua) unit HP merk Nokia dan Oppo di tangan sebelah kanan terdakwa, 2 (dua) bundle plastic klip kecil dan 1 (satu) timbangan digital bertuliskan  QC. PASS yang ada di kantong jaket yang digunakan terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. BARON (DPO) sebanyak ½ kantong plastic klip kecil seberat 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa membagi menjadi 8 (delapan) paket klip kertas kecil untuk dijual kepada orang lain dan apabila terjual semua maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa telah dilakukan penimbangan di Pegadaian dengan berat bersih 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram setelah disisihkan untuk pengujian di BPOM Banjarmasin dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram.
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Laboraturium Balai Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin : Nomor : LP.Nar.K.20.1209, tanggal 18 November 2020, sediaan dalam bentuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut positif mengandung Metafetamina.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang  untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, memiliki,  menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD AMIDHAN Bin SANUSI, pada hari Senin tanggal 09 November 2020 sekira pukul 16.30 wita atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2020 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Desa Kalumpang Kec. Bungur Kab. Tapin atau tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, menyimpan,menguasai,atau menyediakan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Bahwa awalnya terdakwa menerima telpon dari seseorang bernama sdr. HENDI menanyakan “ada sabu kah” bermaksud ingin memesan barang narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menanggapi dengan menjawab “ya ada, mau memesan berapa “ sdr. HENDI menjawab “yang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan sdr. HENDI janjian bertemu di Desa Kalumpang Kec. Bungur Kab. Tapin, kemudian sekira pukul 16:00 wita terdakwa berangkat bersama temannya ke tempat yang sudah dijanjikan sesampainya ditempat tersebut terdakwa lansgung ditinggalkan oleh temannya, selanjutnya terdakwa tidak melihat ada sdr. HENDI kemudian terdakwa menuggu sekitar 10 menit tidak lama kemudian terdakwa langsung dihampiri oleh saksi ADITYA RAHMAN  dan saksi WILLY M SABILLA (yang merupakan anggota kepolisian resor tapin) beserta anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 (delapan) paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa,  2 (dua) unit HP merk Nokia dan Oppo di tangan sebelah kanan terdakwa, 2 (dua) bundle plastic klip kecil dan 1 (satu) timbangan digital bertuliskan  QC. PASS yang ada di kantong jaket yang digunakan terdakwa.
Bahwa sebelumnya pada hari senin tanggal 09 November sekira pukul 09:00 wita terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut membeli kepada sdr. BARON (DPO) sebanyak ½ kantong plastic klip kecil berat 2,5 gram dengan harga Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa membagi menjadi 8 (delapan) paket klip kertas kecil untuk dijual kepada orang lain dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa telah dilakukan penimbangan di Pegadaian dengan berat bersih 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram setelah disisihkan untuk pengujian di BPOM Banjarmasin dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram.
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Laboraturium Balai Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.20.1209, tanggal 18 November 2020, sediaan dalam bentuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut positif mengandung Metafetamina.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang  untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, memiliki,  menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya