Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Ariyanto Wibowo, S.H.
2.Thesa Tamara Sanyoto SH
Beny Septiawan Als Wawan Bin Zainal Effendi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-804/O.3.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ariyanto Wibowo, S.H.
2Thesa Tamara Sanyoto SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Beny Septiawan Als Wawan Bin Zainal Effendi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H., M.H.Beny Septiawan Als Wawan Bin Zainal Effendi
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa terdakwa BENNY SEPTIAWAN Alias WAWAN Bin ZAINAL EFFENDI pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan A. Yani Km. 100 Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatantepatnya di Mess CV. SARANA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di  Jl. A. Yani Km. 100 Ds. Suato Tatakan Kec. Tapin Selatan Kab. Tapin  tepatnya di mess CV. SARANA, terdakwa didatangi oleh saksi ALBERT NAIPOSPOS anak dari ALET NAIPOSPOS dan saksi ADI GUNAWAN bin KARIM Anggota Kepolisan Sektor Tapin Selatan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi peredaran, transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu didaerah tersebut, kemudian menyikapi hal tersebut Kepolisan Sektor Tapin Selatan melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi ANYUL bin MANSUR (Alm).
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terjadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah serok dari sedotan plastic yang terdakwa letakkan di lantai mess di samping terdakwa duduk di ruang depan mess. Saat ditanyakan kepada terdakwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sdr. SAPRI (Dalam Pencarian Orang)Kemudian terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Kepolisan Sektor Tapin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 09/10846.00/Januari/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau PT. Pegadaian (Persero) dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Sabu memiliki berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram/brutto atau berat bersih 0.15 (nol koma lima belas) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna kepentingan laboratories. Sehingga sisa diduga sabu dengan berat bersih 0.12 (nol koma dua belas) gram/netto.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Noomr : LHU.109.K.05.16.24.0187 tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm,Apt. dengan mengetahui Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt.,MM, telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 1 (satu) paket dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

     

ATAU

KEDUA,

------------Bahwa terdakwa BENNY SEPTIAWAN Alias WAWAN Bin ZAINAL EFFENDI pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 09 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan A. Yani Km. 100 Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatantepatnya di Mess CV. SARANA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika terdakwa sedang berada di dalam mess CV. SARANA yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 100 Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket. Bahwa cara terdakwa memakai narkotika jenis sabu tersebut yang mana awalnya terdakwa masukkan sebagian narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pipet kaca menggunakan serok dari sedotan plastic, kemudian pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu dipasang ke alat hisap (bong) selanjutnya pipet kaca tersebut dibakar dengan api kecil sehingga narkotika jenis sabu mencair dan mengeluarkan asap di dalam bong kemudian dihisap menggunakan sedotan plastic seperti menghisap rokok, apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah habis di pipet kaca selanjutnya terdakwa isi lagi seperti semula dan hal tersebut terdakwa lakukan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.00 Wita, Ketika terdakwa sedang berada di dalam mess CV. SARANA, terdakwa didatangi oleh saksi ALBERT NAIPOSPOS anak dari ALET NAIPOSPOSdan saksi ADI GUNAWAN bin KARIM Anggota Kepolisan Sektor Tapin Selatan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi peredaran, transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu didaerah tersebut, kemudian menyikapi hal tersebut Kepolisan Sektor Tapin Selatan melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi ANYUL bin MANSUR (Alm).
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terjadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah serok dari sedotan plastic yang terdakwa letakkan di lantai mess di samping terdakwa duduk di ruang depan mess. Saat ditanyakan kepada terdakwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sdr. SAPRI (Dalam Pencarian Orang)Kemudian terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Kepolisan Sektor Tapin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 09/10846.00/Januari/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau PT. Pegadaian (Persero) dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Sabu memiliki berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram/brutto atau berat bersih 0.15 (nol koma lima belas) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram guna kepentingan laboratories. Sehingga sisa diduga sabu dengan berat bersih 0.12 (nol koma dua belas) gram/netto.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Noomr : LHU.109.K.05.16.24.0187 tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm,Apt. dengan mengetahui Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt.,MM, telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 1 (satu) paket dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sesuai Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : 5137/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. ESTIANI WIDIASTUTI, SpPK. selaku Pemeriksa  dan dr. AGUS IBRAHIM, Sp.PK selaku Kepala Instalasi Patologi Klinik pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Tapin Datu Sanggul Rantau, menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan test skrining (screening test) narkoba terhadap sample urine atas nama BENY SETIAWAN didapat hasil pemeriksaan positif (+) mengandung METHAMPHETAMIN (MET) dan AMPHETAMINE (AMP).
  • Dalam hal terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya