Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan MULIYONO Selaku TERGUGAT I, GINA ANSARI Selaku TERGUGAT II, WIJI NORWATI Selaku TERGUGAT III, SUMIATI Selaku TERGUGAT IV, Telah Melakukan Wanprestasi Terhadap MAHFUD ANSHORI selaku PENGGUGAT.
- Menyatakan Bahwa Kepemilikan Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomer 334/Hatungun dengan Nomer Identifikasi Bidang Tanah : 17.03.11.03.00445 dan surat Ukur Nomer : 334/1978 seluas 5.760 M2 adalah Benar Milik PENGGUGAT.
- Memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk Melakukan Perbuatan Hukum atas Sertipikat Hak Milik Nomer 334/Hatungun dengan Nomer Identifikasi Bidang Tanah : 17.03.11.03.00445 dan surat Ukur Nomer : 334/1978 seluas 5.760 M2 pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin.
- Memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk mengirimkan Salinan Putusan pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin, apabila ingin Melakukan Perbuatan Hukum Atau Peralihan Pada Sertipikat Hak Milik Nomor 334/Hatungun dengan Nomer Identifikasi Bidang Tanah : 17.03.11.03.00445 dan surat Ukur Nomer : 334/1978 seluas 5.760 M2
- Membebankan biaya perkara Penggugat yang timbul dalam perkara Gugatan ini kepada Penggugat.
|