Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PN Rta SITI SUMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PN Rta
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI SUMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Memberika izin kepada pemohon untuk bisa membuat Akta Kematian An. SOEMARDI ayah kandung pemohon.

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencetatan Sipil Kabupaten tapin, agar diterbitkan Akta kematian yang dilakukan oleh pemohonan.

4. Memberikan biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara pemohon ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak