Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus-LH/2024/PN Rta 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.Dimas Rangga Ahimsa, S.H,.
3.ARIYANTO WIBOWO, S.H.
H. Novarein Alias H. Nova Bin H. Anang Mochtar Sabri Alm. Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 89/Pid.Sus-LH/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-991/O.3.17/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2Dimas Rangga Ahimsa, S.H,.
3ARIYANTO WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. Novarein Alias H. Nova Bin H. Anang Mochtar Sabri Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad ilham Fiqri, SH, MHH. Novarein Alias H. Nova Bin H. Anang Mochtar Sabri Alm.
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa H. NOVAREIN alias H. NOVA Bin ( alm) H. ANANG MOCHTAR SABRI, pada hari minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 16.00 Wita atau setidaknya pada bulan April 2023, bertempat di lokasi kerja tambang batu bara PT. Hasnur Riung Sinergi ( PT. HRS ) yang merupakan kontraktor pelaksana dari PT. Energi Batubara Lestari ( PT.EBL ) terletak di Desa Shabah Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin, atau setidak - tidaknya  masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapin yang berwenang mengadili dan memutus perkara dimaksud, telah merintangi atau menggangu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat sebagaimana di maksud dalam pasal 136 ayat (2), adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan keadaan dan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa PT. Energi Batubara Lestari ( PT.EBL ) adalah Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara,  berkantor pusat di Office 8 lantai 17 Jl. Senopati Raya No. 8 Sudirman Centre Business District Lot 28 Jakarta Selatan, dimana perusahaan tersbut memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) diwilayah Kecamatan Lokpaikat, Kecamatan Piani dan Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas seluruhnya 1.894,5 Hektar, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terepadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 503-11.5-29/DPMTSP/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang Persetujuan Perpanjangan Tahap ke Dua Perubahan Susunan Direksi Dan Pemegang Sahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi KOmoditas Batubara Kepada PT Energi Batubara Lestari di Kecamatan Lopaikat, Kecamatan Piani dan Kecamatan Bungur Kabupaen Tapin, dimana untuk memperoleh hak lokasi pertambangan tersebut PT. Energi Batubara Lestari telah memenuhi kewajibannya memberikan kompensasi kepada PT. Balimas Agroperdana sebagai pemegang Hak Guna Usaha Nomor : 1 Tahun 1993,  yang bergerak di bidang Tanaman Karet dan Hak Guna Usaha tersebut  telah di pecah menjadi beberapa sertifikat  dikarenakan dalam areal perkebunan ada yang berada dalam konsensi Izin Usaha Pertambangan dan Kawasan Hutan. dan untuk memenuhi persyaratan sebagaimaa di maksud dalam Pasal 136 ayat (1) dan (2) maka PT. Energi Batubara Lestari memberikan kompensasi kepada PT. Balimas Agroperdana dengan pembayaran sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) perpohon dengan perhitungan Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta perpohon ), melalui Surat perjanjian kompensasi sebagai berikut :
  1. Perjanjian Kompensasi Tanaman Karet PT. Balimas Agroperdana tanggal 1 JUli 2022.
  2. Perjanjian Kompensasi TAnaman Karen Dalam HGU Nomor : 1 PT. Balimas Agproperdana tanggal 1 JUli 2022
  3. Adendum Pertama Atas Perjanjan Kompensasi Tanaman Karet Antara PT. Balimas Agroperdana dan PT. Energi Batubara Lestari
    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 16.00 Wita terdakwa H. NOVAREIN alias H. NOVA Bin ( alm) H. ANANG MOCHTAR SABRI, datang memasuki areal pertambangan PT. Energi Batubara Lestari ( PT. EBL ) yang berada di Desa Shabah Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin tanpa izin dan langsung manghalagi kegiatan pertambanagn dengan cara memarkirkan kendaraan hilux warna silver yang di gunaknannya  tepat di areal pembukaan tambang yang sedang di kerjakan oleh PT. Hasnur Riung Sinergi sebagai perusahaan yang di kontrak oleh PT. Energi Batubara Lestari untuk melakukan kegiatan pertambangan, selanjutnya  terdakwa H. NOVAREIN alias H. NOVA Bin ( alm) H. ANANG MOCHTAR SABRI, memanggil saksi Martin selaku pengawas PT. Hasnur Riung Sinergi lalu terdakwa menyampaikan dengan nada tinggi sambil marah berkarta “ STOP BERHENTI SEKARANG ”  lalu  terdakwa mengklaim bahwa lokasi tanah tersebut adalah miliknya namun terdakwa tidak dapat menunjukan bukti-bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
    • Bahwa kegiatan penambangaan yang di kerjakan oleh PT. Hasnur Riung Sinergi selaku kontraktor PT. Energi  Batubara Lestari terhenti akibat Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa H. NOVAREIN alias H. NOVA Bin ( alm) H. ANANG MOCHTAR SABRI kurang lebih selama 18 (delapan belas) hari terhitung sejak tanggal 16 April 2023 sampai dengan tanggal 4 Mei 2023, sehingga PT. Energi Batubara Lestari mengalami kerugian sekitar 3.700.000.000,- ( tiga milyar tujuh ratus juta rupiah ), selanjutnya  pihak PT, Energi Batubara Lestarai yang di wakili oleh saksi Bambang Octaryono melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib.

----------Perbuatan terdakwa H. NOVAREIN alias H. NOVA Bin ( alm) H. ANANG MOCHTAR SABRI, melanggar dan di ancam pidana   sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2020 tentang Pertanbangan dan Batubara dan terakhir di ubah dengan Pasal 39 angka 2 Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pihak Dipublikasikan Ya