Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2024/PN Rta Bank BRI kanca Rantau 1.MUHAMMAD YUNUS
2.NORMA YUNITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI kanca Rantau
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD YUNUS
2NORMA YUNITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 93.357.067,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 93.357.067,- ( SEMBILAN PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU ENAM PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 81.664.300,- ( DELAPAN PULUH SATU JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS ) ditambah bunga sebesar 11.529.067,- ( SEBELAS JUTA LIMA RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU ENAMPULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 29 atas nama Muhammad yunus Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak