Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan/memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran anak Laki-laki Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No. 6305-LT-16052017-0013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Sipil Kab. Tapin Atas nama MUHAMMAD ALIF IKHLAS ALKAHFI lahir di Tapin, 17 November 2016 anak pertama laki-laki dari Ayah AHMAD HALIL dan Ibu RAJABIYAH, menjadi MUHAMMAD ALPIANNOR lahir di Tapin, 17 November 2016 anak pertama laki-laki dari Ayah AHMAD HALIL dan Ibu RAJABIYAH.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk megirimkan Salina Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Tapin, agar perubahan nama anakyang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatatkan perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu.
- Membebankan Biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|