Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Erdito Wirajati, S.H.
2.Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
Muliadi Als Ladak Bin Amat Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-688/O.3.17/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erdito Wirajati, S.H.
2Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muliadi Als Ladak Bin Amat Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MULIADI Als LADAK Bin AMAT (Alm) pada Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Brigjend. H. Hasan Basri, Desa Binderang, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin tepatnya di sebuah warung minum atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkaranya Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis anak Mandau yang terbuat dari besi dilengkapi dengan kumpang yang terbuat dari kayu warna coklat dan hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 16,5 (enam belas koma lima) sentimeter, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WITA pada saat saksi NOPALDI USMANDA Bin AKHMAD ABU BAKAR U dan saksi JATI RINDRA WIBAWA Bin BAHRIN yang merupakan anggota Kepolisian Polres Tapin sedang melakukan patroli kemudian setibanya di sebuah warung minum yang bertempat di Jl. Brigjend. H. Hasan Basri Desa Binderang, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin para saksi melihat dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan kepada terdakwa. Karena panik kemudian terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis anak Mandau yang terbuat dari besi dilengkapi dengan kumpang yang terbuat dari kayu warna coklat dan hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 16,5 (enam belas koma lima) sentimeter yang terdakwa bawa dari saku celana sebelah kiri dan melemparnya ke lantai sejauh 50 (lima puluh) sentimeter namun tindakan tersebut diketahui oleh para saksi yang merupakan anggota kepolisian. Atas peristiwa tersebut Tersangka dibawa dan diamankan di kantor Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut dibeli dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa tersangka tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa senjata tajam yang tersangka bawa tersebut bukan merupakan benda pusaka ataupun purbakala.
  • Bahwa pada saat tersangka diamankan tidak dalam keadaan melakukan suatu pekerjaan yang membutuhkan senjata tajam tersebut.

 

-----------Perbuatan terdakwa MULIADI Als LADAK Bin AMAT (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya