Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Ronald Oktha, S.H.
2.Thesa Tamara Sanyoto, S.H.
Jainal Efendi Bin Kasni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-613/O.3.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ronald Oktha, S.H.
2Thesa Tamara Sanyoto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jainal Efendi Bin Kasni[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HJainal Efendi Bin Kasni
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------ Bahwa ia terdakwa JAINAL EFENDI Bin KASNI pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Pebruari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kab. Tapin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan laporan masyarakat terdapat kegiatan transaksi narkoba kemudian unit Resnarkoba pada Polres Tapin menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun ke lapangan langsung menuju ke lokasi. unit Resnarkoba pada Polres Tapin berhasil menangkap terdakwa tepatnya di jalan kebun sawit Desa Tungkap Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, dimana narkotika tersebut terdakwa sembunyikan di dalam semak semak yang tidak jauh dari lokasi kejadian penangkapan tersebut.
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Bahrain (Daftar Pencarian orang) dimana pada saat itu terdakwa disuruh Bahrain untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir jalan bertempat di jalan sekolah simpang paku kabupaten banjar. Kemudian terdakwa bersama sama dengan Taslim (daftar pencarian orang) bertemu dengan seseorang menggunakan motor dan helm tertutup menyerahkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan terdakwa simpan ke dalam kantong saku celana.
  • Bahwa setelah terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut langsung melaporkan kembali kepada Bahrain dengan menggunakan alat komunikasi yaitu berupa handphone bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah berada di tangan terdakwa. Kemudian terdakwa langsung pergi ke rumah bersama Taslim sambil menunggu perintah selanjutnya dari Bahrain.
  • Bahwa sambil menunggu perintah selanjutnya dari Bahrain terdakwa pergi ke rumah dan sempat menyisihkan sedikit dari 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama sama dengan Taslim, dan sore harinya sekitar pukul 16.50 wita terdakwa kembali dihubungi oleh Bahrain untuk menjual kembali narkotika jenis sabu kepada seseorang untuk segera berangkat menuju lokasi yang telah diarahkan oleh Bahrain.
  • Bahwa setelah sampai di lokasi kejadian terdakwa meletakkan dan menyembunyikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di semak semak pinggir jalan kebun sawit sambil menunggu seseorang yang akan membeli narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan arahan Bahrain dimana harga 5 (lima) paket narkotika jenis sabu terebut akan dibayar oleh calon pembelinya sebesar Rp 30.000000,- (tiga puluh juta rupiah) .
  • Bahwa terdakwa bersama sama dengan Taslim yang pada saat itu sedang menunggu di pinggir jalan kebun sawit saksi M. Deny Aditya bersama sama dengan saksi Teguh Permana Bin Maslansyah mendatangi dan menginterogasi serta menangkap terdakwa karena hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sedangkan taslim berhasil melarikan diri dan tidakdapat ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tapin.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 19/10846.00/ Maret/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh BOBBY ADI KRESNA selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau PT. Pegadaian (Persero) dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 5 (paket) paket plastik klip yang didalam diduga narkotika jenis sabu memiliki berat kotor 25,19 (dua puluh lima koma sembilan belas) gram. dan berat bersih setelah dikurangi berat plastic sebesar 24,29 (dua puluh empat koma dua puluh sembilan) gram. dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan laboratories. Sehingga sisa narkotika jenis sabu secara keseluruhan sebesar 24,28 (dua puluh empat koma dua puluh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, dengan Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0266 tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin. telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 1 (satu) paket dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa yang tidak memiliki ijin atau melawan hukum baik itu menjadi perantara maupun jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,29 gram, beserta 1 (Satu) buah handphone dan 1 (satu) unit motor Yamaha Fiz R warna hitam diamankan oleh petugas unit Resnarkoba Polres Tapin untuk diproses hukum lebih lanjut.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

A T A U

 

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa JAINAL EFFENDI Bin KASNI pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Pebruari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kab. Tapin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan laporan masyarakat terdapat kegiatan transaksi narkoba kemudian unit Resnarkoba pada Polres Tapin menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun ke lapangan langsung menuju ke lokasi. unit Resnarkoba pada Polres Tapin berhasil menangkap terdakwa tepatnya di jalan kebun sawit Desa Tungkap Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, dimana narkotika tersebut terdakwa sembunyikan di dalam semak semak yang tidak jauh dari lokasi kejadian penangkapan tersebut.
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Bahrain (Daftar Pencarian orang) dimana pada saat itu terdakwa disuruh Bahrain untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir jalan bertempat di jalan sekolah simpang paku kabupaten banjar. Kemudian terdakwa bersama sama dengan Taslim (daftar pencarian orang) bertemu dengan seseorang menggunakan motor dan helm tertutup menyerahkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan terdakwa simpan ke dalam kantong saku celana.
  • Bahwa setelah terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut langsung melaporkan kembali kepada Bahrain dengan menggunakan alat komunikasi yaitu berupa handphone bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah berada di tangan terdakwa. Kemudian terdakwa langsung pergi ke rumah bersama Taslim sambil menunggu perintah selanjutnya dari Bahrain.
  • Bahwa sambil menunggu perintah selanjutnya dari Bahrain terdakwa pergi ke rumah dan sempat menyisihkan sedikit dari 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama sama dengan Taslim, dan sore harinya sekitar pukul 16.50 wita terdakwa kembali dihubungi oleh Bahrain untuk menjual kembali narkotika jenis sabu kepada seseorang untuk segera berangkat menuju lokasi yang telah diarahkan oleh Bahrain.
  • Bahwa setelah sampai di lokasi kejadian terdakwa meletakkan dan menyembunyikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di semak semak pinggir jalan kebun sawit sambil menunggu seseorang yang akan membeli narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan arahan Bahrain dimana harga 5 (lima) paket narkotika jenis sabu terebut akan dibayar oleh calon pembelinya sebesar Rp 30.000000,- (tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa bersama sama dengan Taslim yang pada saat itu sedang menunggu di pinggir jalan kebun sawit saksi M. Deny Aditya bersama sama dengan saksi Teguh Permana Bin Maslansyah mendatangi dan menginterogasi serta menangkap terdakwa karena hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sedangkan taslim berhasil melarikan diri dan tidakdapat ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tapin.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 19/10846.00/ Maret/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh BOBBY ADI KRESNA selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau PT. Pegadaian (Persero) dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 5 (paket) paket plastik klip yang didalam diduga narkotika jenis sabu memiliki berat kotor 25,19 (dua puluh lima koma sembilan belas) gram. dan berat bersih setelah dikurangi berat plastic sebesar 24,29 (dua puluh empat koma dua puluh sembilan) gram. dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan laboratories. Sehingga sisa narkotika jenis sabu secara keseluruhan sebesar 24,28 (dua puluh empat koma dua puluh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, dengan Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0266 tanggal 14 MAret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin. telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 1 (satu) paket dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa yang tidak memiliki ijin terkait kepemilikan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,29 gram, beserta 1 (Satu) buah handphone dan 1 (satu) unit motor Yamaha Fiz R warna hitam diamankan oleh petugas unit Resnarkoba Polres Tapin untuk diproses hukum lebih lanjut.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya