Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Rta 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.Ariyanto Wibowo, S.H.
Ariyanto Als Yanto Bin Kabri Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1122/O.3.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2Ariyanto Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ariyanto Als Yanto Bin Kabri Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa terdakwa ARIYANTO Als YANTO Bin (Alm) KABRI pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri Desa Binderang Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di sebuah warung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Penganiayaan mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • Bermula pada hari selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 Wita, Ketika terdakwa sedang minum di warung milik saksi MONICA SOFIA ANDRIYANI Binti (Alm) MARDIANSYAH bersama-sama dengan saksi JAINAL HIPJHI Bin BAHRUNI beberapa saat kemudian saksi ARIANSYAH menelpon saksi MONICA dan pada saat saksi MONICA sedang berbincang dengan saksi ARIANSYAH via telephone dengan mode loudspeaker lalu tiba - tiba saksi JAINAL HIPJHI Bin BAHRUNI berkata kepada saksi ARIANSYAH di telepon ‘ini siapa, aku pacarnya’’ mendengar hal tersebut  saksi ARIANSYAH tersinggung dan mulai emosi dan telepon tersebut langsung saksi ARIANSYAH matikan. Beberapa saat kemudian tiba – tiba saksi ARIANSYAH datang ke warung saksi MONICA dan langsung mencari orang yang berbicara di telepon sebelumnya namun tidak ada yang mengaku pada saat itu dan saksi MONICA katakan bahwa orang tersebut sudah pulang untuk menghindari pertengkaran dan saksi MONICA mulai menutup warung.
  • Kemudian saksi JAINAL HIPJHI Bin BAHRUNI mengajak Terdakwa untuk pulang dan meninggalkan tempat tersebut namun saksi ARIANSYAH tiba – tiba berkata ”tebaskah, tusukkah” kepada saksi JAINAL HIPJHI Bin BAHRUNI dan terdakwa dengan menghunuskan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Belitung dengan Panjang sekitar 27 (Dua Puluh Tujuh) cm terbuat dari besi dengan salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing. Hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat tanpa di lengkapi kumpang di tangan kanannya dan langsung menusukan senjata tajam tersebut ke arah terdakwa, namun berhasil saksi ISMAIL Als UNCIS Bin (Alm) HANAFIAH tangkap tangan saksi ARIANSYAH dan terdakwa langsung merebut senjata tajam tersebut dan tetap memeganginya agar tidak direbut kembali oleh saksi ARIANSYAH dan saksi ARIANSYAH berkata “kenapa pisau saya diambil” namun mendengar hal tersebut terdakwa terpancing emosi dan menyerang saksi ARIANSYAH menggunakan senjata tajam jenis belitung milik saksi ARIANSYAH namun berhasil ditahan oleh saksi ISMAIL dengan cara memegangi tangan terdakwa lalu terdakwa dan saksi ARIANSYAH terjatuh dan tangan saksi ISMAIL yang menahan terdakwa terlepas kemudian terdakwa kembali menyerang saksi ARIANSYAH dengan menggunakan senjata tajam jenis Belitung tersebut dengan cara menusukan beberapa kali ke arah saksi ARIANSYAH dengan posisi bergerumul di atas tanah yang mengenai bagian badan saksi ARDIANSYAH. Kemudian terdakwa di lerai oleh saksi JAINAL HIPJI dan saksi ISMAIL Als UNCIS bersama orang lain yang berada di tempat kejadian. Kemudian terdakwa langsung di bawa pergi oleh saksi JAINAL HIPJI pergi dan saksi ARIANSYAH di bawa RS Datu Sanggul Rantau untuk mendapatkan perawata perawatan medis. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan di Polres Tapin untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ARIANSYAH Bin ARIFIN mengalami luka diduga akibat trauma benda tajam sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sakit Datu Sanggul Rantau dengan Nomor : 175 / VeR / V / 2024, tanggal 21 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. M. HAFIDZ AZHARI selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Datu Sanggul Rantau, sebagai berikut:
  • Kepala                           : Tidak terdapat kelainan.-----------------------------------------------
  • Leher                             : Tidak terdapat kelainan. ----------------------------------------------
  • Dada / punggung         : Tidak terdapat kelainan. ----------------------------------------------
  • Perut pinggang              : Tidak terdapat kelainan. ----------------------------------------------
  • Anggota gerak atas        : Tampak luka tusuk di lengan bawah sebelah kiri dengan

panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam tembus ke samping.--------------------------------------------

Tampak luka tembus lengan bawah kiri bagian samping dengan panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter.-----

Tampak luka sayat di lengan atas sebelah kiri dengan panjang lima koma lima sentimeter dan lebar nol koma enam sentimeter.-

  • Anggota gerak bawah    : Tampak luka sayat di samping lutut sebelah kiri dengan

panjang enam sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.

Tampak luka sayat di paha sebelah kiri bagian dalam dengan panjang empat sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.--

Tampak luka sayat di paha sebelah kanan bagian tengah dengan panjang dua sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter. ----

  • Genitalia / bokong        :  Tidak terdapat kelainan. ---------------------------------------------
  • Dengan Kesimpulan :

Keadaan tersebut diatas diduga akibat trauma tajam.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR,

----------Bahwa terdakwa ARIYANTO Als YANTO Bin (Alm) KABRI pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri Desa Binderang Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di sebuah warung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bermula pada hari selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 Wita, Ketika terdakwa sedang minum di warung milik saksi MONICA SOFIA ANDRIYANI Binti (Alm) MARDIANSYAH bersama-sama dengan saksi JAINAL HIPJHI Bin BAHRUNI beberapa saat kemudian saksi ARIANSYAH menelpon saksi MONICA dan pada saat saksi MONICA sedang berbincang dengan saksi ARIANSYAH via telephone dengan mode loudspeaker lalu tiba - tiba saksi JAINAL HIPJHI Bin BAHRUNI berkata kepada saksi ARIANSYAH di telepon ‘ini siapa, aku pacarnya’’ mendengar hal tersebut  saksi ARIANSYAH tersinggung dan mulai emosi dan telepon tersebut langsung saksi ARIANSYAH matikan. Beberapa saat kemudian tiba – tiba saksi ARIANSYAH datang ke warung saksi MONICA dan langsung mencari orang yang berbicara di telepon sebelumnya namun tidak ada yang mengaku pada saat itu dan saksi MONICA katakan bahwa orang tersebut sudah pulang untuk menghindari pertengkaran dan saksi MONICA mulai menutup warung.
  • Kemudian saksi JAINAL HIPJHI Bin BAHRUNI mengajak Terdakwa untuk pulang dan meninggalkan tempat tersebut namun saksi ARIANSYAH tiba – tiba berkata ”tebaskah, tusukkah” kepada saksi JAINAL HIPJHI Bin BAHRUNI dan terdakwa dengan menghunuskan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Belitung dengan Panjang sekitar 27 (Dua Puluh Tujuh) cm terbuat dari besi dengan salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing. Hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat tanpa di lengkapi kumpang di tangan kanannya dan langsung menusukan senjata tajam tersebut ke arah terdakwa, namun berhasil saksi ISMAIL Als UNCIS Bin (Alm) HANAFIAH tangkap tangan saksi ARIANSYAH dan terdakwa langsung merebut senjata tajam tersebut dan tetap memeganginya agar tidak direbut kembali oleh saksi ARIANSYAH dan saksi ARIANSYAH berkata “kenapa pisau saya diambil” namun mendengar hal tersebut terdakwa terpancing emosi dan menyerang saksi ARIANSYAH menggunakan senjata tajam jenis belitung milik saksi ARIANSYAH namun berhasil ditahan oleh saksi ISMAIL dengan cara memegangi tangan terdakwa lalu terdakwa dan saksi ARIANSYAH terjatuh dan tangan saksi ISMAIL yang menahan terdakwa terlepas kemudian terdakwa kembali menyerang saksi ARIANSYAH dengan menggunakan senjata tajam jenis Belitung tersebut dengan cara menusukan beberapa kali ke arah saksi ARIANSYAH dengan posisi bergerumul di atas tanah yang mengenai bagian badan saksi ARDIANSYAH. Kemudian terdakwa di lerai oleh saksi JAINAL HIPJI dan saksi ISMAIL Als UNCIS bersama orang lain yang berada di tempat kejadian. Kemudian terdakwa langsung di bawa pergi oleh saksi JAINAL HIPJI pergi dan saksi ARIANSYAH di bawa RS Datu Sanggul Rantau untuk mendapatkan perawata perawatan medis. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan di Polres Tapin untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ARIANSYAH Bin ARIFIN mengalami luka diduga akibat trauma benda tajam sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sakit Datu Sanggul Rantau dengan Nomor : 175 / VeR / V / 2024, tanggal 21 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. M. HAFIDZ AZHARI selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Datu Sanggul Rantau, sebagai berikut:
  • Kepala                             : Tidak terdapat kelainan.----------------------------------------------------------
  • Leher                              : Tidak terdapat kelainan. ---------------------------------------------------------
  • Dada / punggung : Tidak terdapat kelainan. -------------------------------------------------------------------
  • Perut pinggang                 : Tidak terdapat kelainan. ---------------------------------------------------------
  • Anggota gerak atas           : Tampak luka tusuk di lengan bawah sebelah kiri dengan

panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam tembus ke samping.---------------------------------------------------------------

Tampak luka tembus lengan bawah kiri bagian samping dengan panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter.-------------------------------------

Tampak luka sayat di lengan atas sebelah kiri dengan panjang lima koma lima sentimeter dan lebar nol koma enam sentimeter.- -------------

  • Anggota gerak bawah       : Tampak luka sayat di samping lutut sebelah kiri dengan

panjang enam sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.

Tampak luka sayat di paha sebelah kiri bagian dalam dengan panjang empat sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.----------------------

Tampak luka sayat di paha sebelah kanan bagian tengah dengan panjang dua sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter. -------------

  • Genitalia / bokong           :  Tidak terdapat kelainan. --------------------------------------------------------
  • Dengan Kesimpulan :

Keadaan tersebut diatas diduga akibat trauma tajam.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya