Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 78.158.517,- ( TUJUH PULUH DELAPAN JUTA SERATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS TUJUH BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 65.528.572,- ( ENAM PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 12.669.983,- ( DUA BELAS JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|