Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2019/PN Rta Jarminto, SE. Hadi Kirmanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2019/PN Rta
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jarminto, SE.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AJI FADLIA UMAR, S.HJarminto, SE.
Tergugat
NoNama
1Hadi Kirmanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT atas sebidang tanah seluas 3.111 m2 (tiga ribu seratus sebelas meter persegi) terletak di Desa Pulau Pinang Utara Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin-Propinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 165, Surat Ukur No. 519/Sem/1997 tanggal 16 April 1997 tercatat atas nama HADI KIRMANTO (TERGUGAT);
  3. Menatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah seluas 3.111 m2 (tiga ribu seratus sebelas meter persegi) terletak di Desa Pulau Pinang Utara Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin-Propinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 165, Surat Ukur No. 519/Sem/1997 tanggal 16 April 1997 tercatat atas nama HADI KIRMANTO (TERGUGAT);
  4. Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan perbuatan cidera janji;
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT melakukan peralihan atau pemindahan hak kepemilikan atas tanah seluas 3.111 m2 (tiga ribu seratus sebelas meter persegi) terletak di Desa Pulau Pinang Utara Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin-Propinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 165, Surat Ukur No. 519/Sem/1997 tanggal 16 April 1997 tercatat atas nama HADI KIRMANTO (TERGUGAT) menjadi atas nama JARMINTO (PENGGUGAT); ATAU SETIDAK-TIDAKNYA menyatakan  PENGGUGAT berwenang atau memiliki hak sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut untuk mengajukan permohonan peralihan atau pemindahan hak kepemilikan atas tanah seluas 3.111 m2 (tiga ribu seratus sebelas meter persegi) terletak di Desa Pulau Pinang Utara Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin-Propinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 165, Surat Ukur No. 519/Sem/1997 tanggal 16 April 1997 tercatat atas nama HADI KIRMANTO (TERGUGAT) menjadi atas nama JARMINTO (PENGGUGAT) kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT, setiap kali TERGUGAT lalai melaksanakan atau memenuhi isi putusan dalam perkara ini sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
  7. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun TERGUGAT melakukan verzet, banding atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak