Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.Sus-LH/2025/PN Rta | 1.Dimas Rangga Ahimsa, S.H,. 2.Erdito Wirajati, S.H., M.H. |
Alfrend Dionsius Odan Anak Dari Pius Odan Alm. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pid.Sus-LH/2025/PN Rta | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1373/O.3.17/Eku.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa ALFREND DIONISIUS ODAN Anak Dari PIUS ODAN (Alm) baik secara sendiri-sendi atau bersama-sama dengan saksi DWI PRIHATIN SULISTIADI Alias DWI Bin SYAMSUL HUDA (Alm), saksi AGIL SETIAWAN Bin IMAM JULI LESTARI dan saksi MUHAMMAD RAFII Alias AMAT Bin SUYONO (masing-masing Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) pada Hari Selasa, Tanggal 13 Mei 2025 Sekitar pukul 20.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei tahun 2025, bertempat di Desa Rumitin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapin, telah “ melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”, perbuatan Saksi DWI PRIHATIN SULISTIADI Alias DWI Bin SYAMSUL HUDA (Alm) dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saksi DWI PRIHATIN SULISTIADI Alias DWI Bin SYAMSUL HUDA (Alm) yang mengetahui bahwa di tanah yang terletak di Desa Rumitin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin mempunyai kandungan batu bara di dalam nya, sehingga Ketika saksi DWI PRIHATIN SULISTIADI Alias DWI Bin SYAMSUL HUDA (Alm) mengetahui bahwa pemilik tanah tersebut adalah saksi JAMALUDIN Alias JAMAL Bin KASAT (Alm), saksi DWI PRIHATIN SULISTIADI Alias DWI Bin SYAMSUL HUDA (Alm) mendatangi saksi JAMALUDIN Alias JAMAL Bin KASAT (Alm) dan membuat kesepakatan agar saksi DWI PRIHATIN SULISTIADI Alias DWI Bin SYAMSUL HUDA (Alm) dapat melakukan kegiatan pertambangan tersebut di tanah milik saksi JAMALUDIN Alias JAMAL Bin KASAT (Alm), dimana dalam kesepakatan tersebut saksi JAMALUDIN Alias JAMAL Bin KASAT (Alm) akan mendapat uang dari bagian per Metrixton yang berhasil saksi DWI PRIHATIN SULISTIADI Alias DWI Bin SYAMSUL HUDA (Alm) Tambang yaitu saksi JAMALUDIN Alias JAMAL Bin KASAT (Alm) mendapat bagian sebanyak Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per Metrixton yang langsung saksi JAMALUDIN Alias JAMAL Bin KASAT (Alm) setujui tanpa menanyakan kelengkapan perijinan yang dimilik oleh saksi DWI PRIHATIN SULISTIADI Alias DWI Bin SYAMSUL HUDA (Alm). Bahwa setelah mendapatkan persetujuan dari saksi JAMALUDIN Alias JAMAL Bin KASAT (Alm) untuk dapat menambang di tanah miliknya, maka saksi DWI PRIHATIN SULISTIADI Alias DWI Bin SYAMSUL HUDA (Alm) membutuhkan alat berat yang akan dipergunakan untuk melakukan kegiatan pertambangan, sehingga Saksi DWI PRIHATIN SULISTIADI Alias DWI Bin SYAMSUL HUDA (Alm) mendatangi saksi NANANG ILMI WAHYUDI Bin H. MUKRI untuk menyewa alat berat miliknya yaitu Excavator Merk CAT 320 GC warna kuning dengan isi kesepakatan yaitu sewa Excavator Merk CAT 320 GC warna kuning tersebut adalah sewa untuk minimal per 100 (seratus) jam, dengan harga sewa per jam nya adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya Saksi DWI PRIHATIN SULISTIADI Alias DWI Bin SYAMSUL HUDA (Alm) memberikan uang muka sewa alat berat tersebut sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saksi NANANG ILMI WAHYUDI Bin H. MUKRI, kemudian Excavator Merk CAT 320 GC warna kuning dibawa ke Desa Rumitin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin. Bahwa Saksi DWI PRIHATIN SULISTIADI Alias DWI Bin SYAMSUL HUDA (Alm) kemudian menghubungi Saksi AGIL SETIAWAN Bin IMAM JULI LESTARI, Terdakwa dan saksi MUHAMMAD RAFII Alias AMAT Bin SUYONO dimana para saksi tersebut yang diberi tugas untuk melakukan kegiatan pertambangan di Desa Rumitin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, dimana pembagian tugas tersebut adalah sebagai berikut : untuk Saksi AGIL SETIAWAN Bin IMAM JULI LESTARI bertugas sebagai Pengawas Lapangan, sedangkan Saksi AGIL SETIAWAN Bin IMAM JULI LESTARI dan Terdakwa bertugas sebagai operator Excavator Merk CAT 320 GC warna kuning. Bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Saksi DWI PRIHATIN SULISTIADI Alias DWI Bin SYAMSUL HUDA (Alm) bersama-sama dengan Saksi AGIL SETIAWAN Bin IMAM JULI LESTARI, Terdakwa dan saksi MUHAMMAD RAFII Alias AMAT Bin SUYONO di Desa Rumitin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin adalah kegiatan pengupasan dan penggalian tanah menggunakan Excavator Merk CAT 320 GC warna kuning sehingga terlihat bukaan tanah Panjang kurang lebih 40 (empat puluh) meter dengan lebar kurang lebih 10 (sepuluh) meter dan dalam kurang lebih 6 (enam) meter, dimana dari kegiatan penggalian tanah dengan luasan tersebut baru di dapati batu bara sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) metrix ton dan di letakkan di area luar luasan tanah yang di gali. Bahwa berdasarkan Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk melakukan Kegiatan Pertambangan diperlukan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat melalui pemberian :
selanjutnya, izin yang diberikan oleh Pemerintah adalah :
dimana, dalam hal ini Saksi DWI PRIHATIN SULISTIADI Alias DWI Bin SYAMSUL HUDA (Alm) DWI PRIHATIN SULISTIADI Alias DWI Bin SYAMSUL HUDA (Alm), Saksi AGIL SETIAWAN Bin IMAM JULI LESTARI, Terdakwa dan saksi MUHAMMAD RAFII Alias AMAT Bin SUYONO, tidak memiliki Perizinan dimaksud. Bahwa perbuatan Terdakwa ALFREND DIONISIUS ODAN Anak Dari PIUS ODAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |