Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Rta 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.Nadia Ayu Wulandari, SH
Hamlan als Amang Danu bin Ladi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-789/O.3.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2Nadia Ayu Wulandari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hamlan als Amang Danu bin Ladi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa terdakwa HAMLAN Als AMANG DANU Bin LADI (Alm) bersama dengan saksi MUHAMMAD ZAINI Als AMAT ILIL Bin HADI (Penuntutan diajukan terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Simpang Datu Nuraya Perum Griya Mandiri 3 RT/RW. 006/003 Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kab. Tapin Prov. Kalimantan Selatan tepatnya diteras rumah saksi NANANG DWI PAMUJI Bin SUJITO DJEMARI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya