Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Rta BRI RANTAU 1.LISNAWATI
2.MANAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI RANTAU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LISNAWATI
2MANAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.397.680,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 46.397.680,- ( EMPAT PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 38.048.510,- ( TIGA PULUH DELAPAN JUTA EMPAT PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS SEPULUH) ditambah bunga sebesar 8.349.170,- ( DELAPAN JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU SERATUS TUJUH PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit  Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak