Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT terkait dengan Perjanjian Jasa Pengamanan No. 0006s/EBL-JKT/DIR-LG031/I-2021 tertanggal 4 Januari 2021 dan perbuatan-perbuatan TERGUGAT yang melanggar hak subjektif PENGGUGAT untuk melakukan kegiatan penambangan di area Sertipikat Hak Guna Usaha No. 01 tertanggal 4 Mei 1993 (sebagian sudah dipisahkan ke dalam Sertipikat Hak Guna Usaha No. 0027 tanggal 14 Juni 2022, Sertipikat Hak Guna Usaha No. 0028 tanggal 14 Juni 2022, Sertipikat Hak Guna Usaha No. 0029 tanggal 14 Juni 2022, Sertipikat Hak Guna Usaha No. 30 tanggal 14 Juni 2022 dan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 0031 tanggal 14 Juni 2022) adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian hukum pada PENGGUGAT.
- Menyatakan : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) No. 63.05.09.2016.SPPF-002, tanggal 20 Januari 2016 atas nama Gumbri (TURUT TERGUGAT I), Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) No. 63.05.09.2016.SPPF-024, tanggal 13 November 2015 atas nama Jarni (TURUT TERGUGAT II), Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) No. 63.05.09.2005.SPPF-038, tanggal 16 November 2015 atas nama Abd. Abas (TURUT TERGUGAT III), Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) No. 63.05.09.2005.SPPF-072, tanggal 22 November 2015 atas nama Mery Arfina (TURUT TERGUGAT IV), Surat Keterangan Hak Milik Adat No. VII-3-97/DSB/1981 tanggal 15 September 1981 atas nama Ali (TURUT TERGUGAT V) yang ditanda-tangani Kepala Desa Shabah (TURUT TERGUGAT VI). termasuk dan tidak terbatas pada segala surat-surat lain yang menyatakan penguasaan atau kepemilikan di dalam/di atas tanah Sertipikat Hak Guna Usaha No. 01 tertanggal 4 Mei 1993 (sebagian sudah dipisahkan ke dalam Sertipikat Hak Guna Usaha No. 0027 tanggal 14 Juni 2022, Sertipikat Hak Guna Usaha No. 0028 tanggal 14 Juni 2022, Sertipikat Hak Guna Usaha No. 0029 tanggal 14 Juni 2022, Sertipikat Hak Guna Usaha No. 30 tanggal 14 Juni 2022 dan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 0031 tanggal 14 Juni 2022) adalah tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan Perjanjian Jasa Pengamanan No. 0006s/EBL-JKT/DIR-LG031/I-2021 tertanggal 4 Januari 2021 berikut segala perjanjian turunannya adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT, yang hingga diajukannya Gugatan ini seluruhnya berjumlah Rp104,488,702,380,- (seratus empat miliar empat ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu tiga ratus delapan puluh rupiah), dengan perincian:Kerugian materiil sebesar Rp4,488,702,380,- (empat miliar empat ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dengan perincian:Kerugian akibat dilakukannya pembayaran-pembayaran biaya jasa pengamanan kepada TERGUGAT sebesar Rp788,702,380,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu tiga ratus delapan puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Pembayaran Biaya Keamanan Periode Des 21-Januari sebesar Rp224,421,088.00 (dua ratus dua puluh empat juta empat ratus dua puluh satu ribu delapan puluh delapan Rupiah)Pembayaran Biaya Keamanan Periode Februari 2022 dan Maret 2022 sebesar Rp107,755,704.00 (seratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus empat Rupiah), Pembayaran Biaya Keamanan Periode Mei 2022 sebesar Rp249,621,788.00 (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan Rupiah), Pembayaran Biaya Keamanan Periode Juni 2022 sebesar Rp206,903,800.00 (dua ratus enam juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus Rupiah). Kerugian akibat terhentinya kegiatan usaha penambangan PENGGUGAT sejak tanggal 16 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023 sebesar Rp3,700,000,000,- (tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah).Kerugian immateriil akibat rusaknya nama baik dan reputasi PENGGUGAT di kalangan masyarakat dan Pihak Ketiga lainnya sebesar Rp100,000,000,000,- (seratus miliar Rupiah)secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak Putusan dalam Perkara A-quo dibacakan/diucapkan oleh Pengadilan Negeri Rantau.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakkan terhadap harta kekayaan TERGUGAT.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI, dan TURUT TERGUGAT VII untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam Perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul menurut hukum.
|