Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2.Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
Jusnadi Bin Baca Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1001/O.3.17/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jusnadi Bin Baca Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

         Bahwa Terdakwa JUSNADI Bin BACA (Alm) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani Km. 94 Desa Pulau Pinang Utara, Kec. Binuang, Kab. Tapin, lebih tepatnya di sebuah warung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula saat Terdakwa JUSNADI Bin BACA yang akan melakukan transaksi dengan seorang supir tronton di sebuah warung, supir tronton tersebut menanyakan apakah Terdakwa menjual narkotika jenis sabu dan Terdakwa membenarkan menjual narkotika jenis sabu dengan harga Rp250.000,- untuk 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa mempersiapkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram yang akan dijual kepada supir tronton tersebut. Setelah akan melakukan transaksi, Terdakwa ditangkap oleh anggota polisi dari Polsek Binuang dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, diketahui bahwa Terdakwa membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku celana bagian kiri Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan paket narkotika jenis sabu dari pembelian yang Terdakwa lakukan kepada Saksi ALDI (Penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket narkotika jenis sabu yang kemudian Terdakwa jual kembali dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per paket narkotika jenis sabu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket narkotika jenis sabu yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa;
  • Bahwa cara Terdakwa membeli paket narkotika jenis sabu dari Saksi ALDI (Penuntutan dilakukan terpisah) dengan menghubungi Saksi ALDI (Penuntutan dilakukan terpisah) melalui media Whatsapp, yang kemudian Saksi ALDI (Penuntutan dilakukan terpisah) menentukan tempat transaksi dan pembayaran dilakukan secara tunai terhadap paket narkotika jenis sabu yang dibeli oleh Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin menjual atas 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari instansi yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 027/10846.00/V/2024 pada tanggal 14 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Unit Rantau yang ditandatangani oleh ADY CANDRA selaku pengelola unit, yang menyatakan berat kotor sebesar 0,13 gram yang kemudian dilakukan penyisihan 0,01 gram untuk keperluan pengujian di BPOM Banjarmasin dan diketahui berat bersih narkotika jenis sabu sebesar 0,04 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0519 tanggal 27 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji Positif mengandung Metamfetamina.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

ATAU

KEDUA

         Bahwa Terdakwa JUSNADI Bin BACA (Alm) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani Km. 94 Desa Pulau Pinang Utara, Kec. Binuang, Kab. Tapin, lebih tepatnya di sebuah warung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula saat Terdakwa JUSNADI Bin BACA (Alm) ditangkap oleh anggota polisi dari Polsek Binuang dan dilakukan penggeladahan badan yang kemudian ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram yang disimpan dalam saku celana bagian kiri Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari instansi yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 027/10846.00/V/2024 pada tanggal 14 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Unit Rantau yang ditandatangani oleh ADY CANDRA selaku pengelola unit, yang menyatakan berat kotor sebesar 0,13 gram yang kemudian dilakukan penyisihan 0,01 gram untuk keperluan pengujian di BPOM Banjarmasin dan diketahui berat bersih narkotika jenis sabu sebesar 0,04 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0519 tanggal 27 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji Positif mengandung Metamfetamina.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Pihak Dipublikasikan Ya