Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.JOHAN WIBOWO, S.H.
2.Erdito Wirajati, S.H.
Muhammad Hatta Bin Asmuni Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-481/O.3.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHAN WIBOWO, S.H.
2Erdito Wirajati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Hatta Bin Asmuni Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa ia, terdakwa MUHAMMAD HATTA pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Jembatan Kilat Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepat nya di atas jembatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

Bermula pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu yang diminta oleh anak nya yaitu Sdr. SOPIANDI (DPO) yang mana sebelumnya narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. IPUL (DPO) yang dipesan Sdr. UPIK (DPO) melalui Sdr. SOPIANDI (DPO) yang kemudian Sdr. SOPIANDI (DPO) meminta terdakwa untuk mengantarkan kepada Sdr. UPIK (DPO) dengan berkata “antar sabu punya ipul ke tempat upik bah” terdakwa menjawab “sejalan abah mau ke pasar” lalu Sdr. SOPIANDI (DPO) berkata “ambil uang dari upik 500 ribu nanti dari 500 ribu ambil 50 ribu buat abah dan tunggu upik di atas jembatan”. Selanjutnya Sdr. SOPIANDI (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa menunggu Sdr. UPIK (DPO) diatas jembatan. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wita saat terdakwa sedang menunggu Sdr. UPIK (DPO) diatas jembatan, Saksi TEGUH PERMANA dan saksi M. DENY ADITYA beserta anggota sat narkoba polres tapin yang sebelumnya juga mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu diatas jembatan langsung menuju lokasi yang diinformasikan dan benar saat terdakwa sedang menunggu Sdr. UPIK (DPO) diatas jembatan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan narkotika jenis sabu dalam penguasaan terdakwa yang berada ditangan kiri terdakwa setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan ke polres tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa telah menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan maupun dari pihak yang berwenang lainnya untuk menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari dan kepada siapapun juga. Bahwa terhadap 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Kantor Unit Rantau yang mana berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 14/10846.00/Februari/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit BOBBY ADY KRESNA diperoleh bahwa berat kotor 0,36 Gram, dikurangi berat plastik klip 0,22 Gram, dikurangi 0,01 Gram untuk disisihkan ke BPOM sehingga berat bersih 0,13 Gram. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa, berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin perihal Hasil Uji Sampel Pihak Ketiga Nomor: PP.01.01.17A.02.24.174 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Kepla BBPOM Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt., MM. yang dilampirkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0157 LP (Pro Justitia) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt. menyatakan bahwa serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia, terdakwa MUHAMMAD HATTA pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Jembatan Kilat Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepat nya di atas jembatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita saat terdakwa sedang menunggu Sdr. UPIK (DPO) diatas jembatan, Saksi TEGUH PERMANA dan saksi M. DENY ADITYA beserta anggota sat narkoba polres tapin yang juga sebelumnya mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu diatas jembatan langsung menuju lokasi yang diinformasikan dan benar saat terdakwa sedang menunggu Sdr. UPIK (DPO) diatas jembatan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan narkotika jenis sabu dalam penguasaan terdakwa yang berada ditangan kiri terdakwa setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan ke polres tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan maupun dari pihak yang berwenang lainnya untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu dari dan kepada siapapun juga. Bahwa terhadap 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Kantor Unit Rantau yang mana berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 14/10846.00/Februari/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit BOBBY ADY KRESNA diperoleh bahwa berat kotor 0,36 Gram, dikurangi berat plastik klip 0,22 Gram, dikurangi 0,01 Gram untuk disisihkan ke BPOM sehingga berat bersih 0,13 Gram. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa, berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin perihal Hasil Uji Sampel Pihak Ketiga Nomor: PP.01.01.17A.02.24.174 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Kepla BBPOM Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt., MM. yang dilampirkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0157 LP (Pro Justitia) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt. menyatakan bahwa serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya