Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan/memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran anak laki-laki Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No. 6305-LT-14122020-0006 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Sipil Kab. Tapin atas nama MUHAMMAD AL FAQIH FAQIH lahir di BARITO KUALA , 05 SEPTEMBER 2019 anak pertama dari Ayah AHMAD dan Ibu NORLAILI HANDAYANTI menjadi MUHAMMAD AKBAR lahir di BARITO KUALA, 05 SEPTEMBER 2019 anak pertama dari Ayah AHMAD dan Ibu NORLAILI HANDAYANTI.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah bekekuatan hukum tetap kepada pejabat pencatatan sipil Kab. Tapin, agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatat perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu :
- Membebankan biaya perkara permohonan yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.
|