Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
82/Pid.Sus/2025/PN Rta | 1.Erdito Wirajati, S.H., M.H. 2.M. Wildan Maulana Akbar, S.H. |
Hadri Bin Ruslan Alm. | Penyerahan Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 82/Pid.Sus/2025/PN Rta | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1461/O.3.17/Eku.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------Bahwa terdakwa HADRI Bin RUSLAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. A. Yani Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkaranya Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yaitu 1 (satu) buah senjata tajam jenis Herder dilengkapi dengan kumpang terbuat dari Kulit berwarna coklat dan gagang / hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 (Sepuluh) Cm, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa HADRI Bin RUSLAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.---------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |