Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIYAN Bin ZULKIFLI pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Pantai Belanti, Kelurahan Raya Belanti, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, mengusai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula saat Terdakwa MUHAMMAD RIYAN Bin ZULKIFLI sedang berjalan kaki dari warung menuju rumah Terdakwa yang berada di Jl. Pantai Belanti, Kel. Raya Belanti, Kec. Binuang, Kab. Tapin, Terdakwa diberhentikan ketika sedang berada di pinggir jalan oleh beberapa anggota polisi dari Polsek Binuang dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa. Dari penggeledahan badan tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan kumpangnya terbuat dari kayu warna coklat dan hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang mata pisau sekitar 13 (tiga belas) cm yang diselipkan pada pinggang bagian kiri Terdakwa;
- Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan kumpangnya terbuat dari kayu warna coklat dan hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang mata pisau sekitar 13 (tiga belas) cm merupakan milik Terdakwa yang dibawa dari rumah Terdakwa dengan tujuan untuk alat perlindungan diri pada saat Terdakwa sedang berada di luar rumah;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak berwenang atas kepemilikan senjata tajam yang dibawa Terdakwa, bukan merupakan benda pusaka, dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ------ |