Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan/memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran anak Laki-laki Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No. 6305-LU-02122020-0002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Sipil Kab. Tapin atas nama ACHMAD IRSYAD TAMAM lahir di Tapin, 31 Oktober 2020 anak pertama Laki-laki dari Ayah ACHMAD RIYANTO dan Ibu MILAWATI, menjadi ACHMAD IRSYAD MAULANA lahir di Tapin, 31 Oktober 2020 anak pertama Laki-laki dari Ayah ACHMAD RIYANTO dan Ibu MILAWATI.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah bekekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Tapin, agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatatkan perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu.
- Membebankan biaya perkarapemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|