Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I s/d Tergugat V telah ingkar janji/ Wanprestasi;
- Menyatakan sah jual beli dibawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat I(mewakili para Tergugat lainnya);
- Menyatakan jual beli sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 512 Tahun 2020 tanggal 08 Juli 2020 NIB: 17.03.04.02.00460 dengan Gambar Situasi/Surat Ukur No. 00072/A.Yani Pura/2020 tanggal 03/07/2020 luas 952 M2 yang terletak di Desa A.Yani Pura RT. 006 RW. 003 No.34, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Propinsi Kalimantan Selatan, antara Penggugat dan Tergugat I yang mewakili para Tergugat yang lain itu dibayar tunai atau kontan seharga Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) berdasarkan kwitansi tertanggal 11 Desember 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum
- Menyatakan sah sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 512 Tahun 2020 tertanggal 08 Juli 2020 tanah dan bangunan rumah yang terletak di Desa A.Yani PuraKecamatan Binuang.Kabupaten Tapin.Propinsi Kalimantan Selatan. Adapun batas – batas tanah tersebut adalah Batas sebelah Utara Satimi Batas sebelah Selatan Redi MardonoBatas sebelah Barat Jalan PloresBatas sebelah Timur Saluran. Sebagaimana ternyata dari Gambar Situasi/Surat Ukur No. 00072/A.Yani Pura/2020 tanggal 03/07/2020 luas 952 M2, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 512 Tahun 2020 tanggal 08 Juli 2020 NIB: 17.03.04.02.00460 yang terletak di Desa A.Yani Pura RT. 006 RW. 003 No.34, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Propinsi Kalimantan Selatan, adalah sah menjadi milik Penggugat;
- Menghukum kepada Turut Tergugat untuk membantu secara administrasi agar segera melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor. 512 Tahun 2020 tanggal 08 Juli 2020 NIB: 17.03.04.02.00460 dengan Gambar Situasi/Surat Ukur No. 00072/A.Yani Pura/2020 tanggal 03/07/2020 dengan luas luas 952 M2 yang semula dari atas nama Tergugat I s/d Tergugat V keatas nama Penggugat;
- Menghukum kepada Tergugat I s/d Tergugat V untuk tunduk terhadap proses atas balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor. 512 Tahun 2020 tanggal 08 Juli 2020 NIB: 17.03.04.02.00460 dengan Gambar Situasi/Surat Ukur No. 00072/A.Yani Pura/2020 tanggal 03/07/2020 luas 952 M2 yang terletak di Desa A.Yani Pura RT. 006 RW. 003 No.34, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Propinsi Kalimantan Selatan dari semula atas nama Tergugat I s/d Tergugat V (perkara A Quo Para Tergugat) menjadi atas nama Muhammad Zunianto (perkara A Quo Penggugat) pada kantor Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan atau pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin dan atau memberikan hak atau kuasa untuk dan atas nama Tergugat I s/d Tergugat V kepada Penggugat untuk dapat membalik nama Sertifikat Hak Milik No. 512 Tahun 2020 tanggal 08 Juli 2020 NIB: 17.03.04.02.00460 dengan Gambar Situasi/Surat Ukur No. 00072/A.Yani Pura/2020 tanggal 03/07/2020 luas 952 M2 yang terletak di Desa A.Yani Pura RT. 006 RW. 003 No.34, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Propinsi Kalimantan Selatan dari semula atas nama Tergugat I s/d Tergugat V (perkara A Quo Para Tergugat) menjadi atas nama Muhammad Zunianto (perkara A Quo Penggugat) pada kantor Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan atau pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin;
- Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 512 Tahun 2020 tanggal 08 Juli 2020 NIB: 17.03.04.02.00460 dengan Gambar Situasi/Surat Ukur No. 00072/A.Yani Pura/2020 tanggal 03/07/2020 luas 952 M2 yang terletak di Desa A.Yani Pura RT. 006 RW. 003 No.34, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Propinsi Kalimantan Selatan dari semula atas nama Tergugat I s/d Tergugat V (perkara A Quo Para Tergugat) menjadi atas nama Muhammad Zunianto (perkara A Quo Penggugat) pada kantor Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan atau pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat;
|