Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.Sus/2025/PN Rta | 1.Dimas Rangga Ahimsa, S.H,. 2.M. Wildan Maulana Akbar, S.H. |
1.Apsan Als Adin Bin Misran 2.Pasri Bin H. Rusli Alm. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.Sus/2025/PN Rta | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1411/O.3.17/Enz.2/08/2025 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia Terdakwa I APSAN Alias ADIN Bin MISRAN bersama dengan Terdakwa II PASRI Bin (Alm) H. RUSLI baik secara sendiri-sendi atau bersama-sama pada Hari Senin, Tanggal 10 Maret 2025 Sekitar pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jalan Pantai Atas RT 004 RW 002, Kelurahan Raya Belanti. Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapin, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Selasa Tanggal 04 Maret 2025, Terdakwa I yang telah membeli narkotika jenis sabu sebelumnya dari Terdakwa II, melunasi pembelian sebelumnya yaitu senilai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan mengatakan sabu miliknya habis, sehingga Terdakwa II memesan sabu kepada BANI (DPO) dimana Terdakwa II keesokan harinya, mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) bungkus rokok, selanjutnya Terdakwa I sekira pukul 02.00 Wita Tanggal 06 Maret 2025, membagi paket tersebut menjadi sekira 25 (dua puluh lima) paket kecil. Bahwa Terdakwa I yang membagi paket narkotika jenis sabu dari 1 (satu) paket menjadi 25 (dua puluh lima) paket kecil tersebut telah menjual narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 13 (tiga belas) paket dengan harga variatif antara Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dimana salah satu pembeli narkotika jenis sabu tersebut adalah Saksi ANTON RUSWANDI Bin Bin H. ZAKARIA (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara saksi ANTON RUSWANDI Bin Bin H. ZAKARIA mentrasnfer uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa I dan setelahnya saksi ANTON RUSWANDI Bin Bin H. ZAKARIA mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa I. Bahwa saksi ANTON RUSWANDI Bin Bin H. ZAKARIA yang diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu saksi FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dan saksi MUHAMMAD DENY ADITYA Bin GOZALI RAHMAN, memberi kesaksian bahwa saksi ANTON RUSWANDI Bin Bin H. ZAKARIA membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa I sehingga saksi FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dan saksi MUHAMMAD DENY ADITYA Bin GOZALI RAHMAN melakukan pengembangan, kemudian menangkap serta melakukan penggeledahan dari Terdakwa I dan ditemukan 12 (dua belas) narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,39 (satu koma tiga Sembilan) gram yang disimpan dalam bungkus rokok yang saat itu berada dalam genggaman Terdakwa I, 2 (dua) bungkus plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah telepon Genggam Merk SAMSUNG warna Hitam, selanjutnya saksi FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dan saksi MUHAMMAD DENY ADITYA Bin GOZALI RAHMAN meminta Terdakwa I untuk menghubungi Terdakwa II dengan mengatakan untuk datang ke rumah Terdakwa I. Bahwa Ketika berada di rumah Terdakwa I, Terdakwa II langsung diamankan oleh saksi FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dan saksi MUHAMMAD DENY ADITYA Bin GOZALI RAHMAN dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa II dan ditemukan 1 (satu) buah Telepon genggam Merk SAMSUNG Warna Hitam, selanjutnya terdakwa I dan Terdakwa II serta barang bukti yang diperoleh dibawa ke Polres Tapin, dan terdakwa dimintai keterangan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh penyidik pembantu RAJATUA SITUMORANG, S.H. diperoleh bahwa 12 (dua belas) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 3,55 Gram, dikurangi 1 berat plastik klip 2,16 Gram selanjutnya dikurangi 0,01 Gram untuk disisihkan ke BPOM sehingga diperoleh berat bersih 1,38 Gram. Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 03230/NNF/2025 tanggal 21 April 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti Nomor 09881/2025/NNF yang diperiksa menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan Kesimpulan : bahwa barang bukti dengan Nomor 09881/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa para terdakwa “menjual, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan” Narkotika jenis Shabu yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I APSAN Alias ADIN Bin MISRAN bersama dengan Terdakwa II PASRI Bin (Alm) H. RUSLI baik secara sendiri-sendi atau bersama-sama pada Hari Senin, Tanggal 10 Maret 2025 Sekitar pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jalan Pantai Atas RT 004 RW 002, Kelurahan Raya Belanti. Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapin, telah, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa saksi ANTON RUSWANDI Bin Bin H. ZAKARIA yang diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu saksi FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dan saksi MUHAMMAD DENY ADITYA Bin GOZALI RAHMAN, memberi kesaksian bahwa saksi ANTON RUSWANDI Bin Bin H. ZAKARIA membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa I sehingga saksi FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dan saksi MUHAMMAD DENY ADITYA Bin GOZALI RAHMAN melakukan pengembangan, kemudian menangkap serta melakukan penggeledahan dari Terdakwa I dan ditemukan 12 (dua belas) narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,39 (satu koma tiga Sembilan) gram yang disimpan dalam bungkus rokok yang saat itu berada dalam genggaman Terdakwa I, 2 (dua) bungkus plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah telepon Genggam Merk SAMSUNG warna Hitam, selanjutnya saksi FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dan saksi MUHAMMAD DENY ADITYA Bin GOZALI RAHMAN meminta Terdakwa I untuk menghubungi Terdakwa II dengan mengatakan untuk datang ke rumah Terdakwa I. Bahwa Ketika berada di rumah Terdakwa I, Terdakwa II langsung diamankan oleh saksi FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dan saksi MUHAMMAD DENY ADITYA Bin GOZALI RAHMAN dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa II dan ditemukan 1 (satu) buah Telepon genggam Merk SAMSUNG Warna Hitam, selanjutnya terdakwa I dan Terdakwa II serta barang bukti yang diperoleh dibawa ke Polres Tapin, dan terdakwa dimintai keterangan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh penyidik pembantu RAJATUA SITUMORANG, S.H. diperoleh bahwa 12 (dua belas) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 3,55 Gram, dikurangi 1 berat plastik klip 2,16 Gram selanjutnya dikurangi 0,01 Gram untuk disisihkan ke BPOM sehingga diperoleh berat bersih 1,38 Gram. Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 03230/NNF/2025 tanggal 21 April 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti Nomor 09881/2025/NNF yang diperiksa menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan Kesimpulan : bahwa barang bukti dengan Nomor 09881/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa para terdakwa “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” Narkotika jenis Shabu yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |