Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Rta 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.Novia Kartika Utamie, S.H.
1.Muhammad Hamlani Bin Mahyuni
2.Sahdi Bin Selamat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-614/0.3.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2Novia Kartika Utamie, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Hamlani Bin Mahyuni[Penahanan]
2Sahdi Bin Selamat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD HAMLANI Bin MAHYUNI bersama dengan Terdakwa II SAHDI Bin SELAMAT pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 Sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Dusun Talikur RT.004 RW.002, Kec.Bungur Kab.Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “Barangsiapa Mengambil sesuatu barang yang Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada awalnya sekitar bulan Januari 2024 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa I MUHAMMAD HAMLANI Bin MAHYUNI mengajak Terdakwa II SAHDI Bin SELAMAT jalan-jalan dari Desa Linuh RT.003 RW.002,Kec.Bungur Kab,Tapin menuju daerah Dusun Talikur RT.004 RW.002 Kec.Bungur, Kab.Tapin menggunakan sepeda motor Astrea Green milik Terdakwa II dengan rencana mencari besi untuk dijual, sesampainya disana kedua Terdakwa melihat alat berat jenis Eskavator sedang terparkir. Selanjutnya para terdakwa berhenti untuk melihat alat tersebut, kemudian Terdakwa II turun dari kendaraan dan menaiki Cabin alat berat tersebut dengan cara masuk melalui pintu yang tidak terkunci. Kemudian Terdakwa II menghampiri Terdakwa I yang masih berada diatas sepeda motor dan memberitahukan bahwa pada alat berat tersebut masih ada terpasang 1 (satu) buah control panel alat Eskavator merk Hitachi Zaxxis 210 MF dan 1 (satu) buah control unit alat eskavator merk Hitachi Zaxxis 210 MF pada bagian Cabin alat berat tersebut, lalu Terdakwa II menanyakan kepada Terdakwa I dengan berkata “Cabutkah?” dan Terdakwa I mengiyakan. Kemudian kedua alat tersebut Terdakwa II cabut menggunakan tangan kosong tanpa seizin dari pemiliknya dimana pada saat itu tidak diamankan dengan baut dan yang terpasang hanya soket, sedangkan Terdakwa I menunggu dikendaraan untuk menjaga tempat sekitar. Setelah terlepas,Terdakwa II membawa kedua barang tersebut dengan cara ditaruh didalam baju dibagian depan perut, kemudian para Terdakwa meninggalkan tempat tersebut. Setelah meninggalkan tempat, Terdakwa I menanyakan kepada Terdakwa II kemana kedua barang tersebut akan disimpan, lalu Terdakwa II menjawab “kita bawa ke SYAMSUDIN saja” dan kedua Terdakwa langsung pergi menuju ke Pondok tempat tinggal SYAMSUDIN yang berada di Desa Paring Guling,Kec.Bungur Kab.Tapin sekitar pukul 15,00 wita. Sesampainya disana, kedua Terdakwa langsung menemui saksi SYAMSUDIN (dalam berkas perkara lain) dan menyerahkan Control Panel dan Control Unit tersebut untuk disimpankan dan minta untuk dijualkan dengan kesepakatan jika kedua barang tersebut berhasil terjual maka keuntungannya akan dibagi rata, kemudian saksi SYAMSUDIN berkata “ya nanti aku pasarkan dulu”,setelah itu kedua Terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan pergi menuju Desa Linuh sekitar pukul 16.00 wita untuk bekerja. Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 di Desa Linuh, Kedua Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian dan dibawa ke Polsek Bungur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I MUHAMMAD HAMLANI Bin MAHYUNI bersama Terdakwa II SAHDI Bin SELAMAT tanpa seijin dari saksi korban RAHMADI Bin H. MUHAMAD yang mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir keseluruhannya senilai ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya