Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Rta 1.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2.Novia Kartika Utamie,S.H
Muhammad Maulana Bin Muhtar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-247/O.3.17/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2Novia Kartika Utamie,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Maulana Bin Muhtar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

         Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD MAULANA Bin MUHTAR pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 Sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat Di Jalan Bypass Jendral Sudirman Kel. Rangda Malingkung, Kec.Tapin Utara, Kab.Tapin atau tepatnya di depan Kafe 88 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula saat Saksi Korban SITI RABIATUL MABAWIYAH dan temannya sdra. KAMARUDI Bin KACI hendak pulang setelah nongkrong didepan cafe 88, tiba-tiba Terdakwa datang dan langsung menyerang Saksi korban menggunakan tangan kanan sambil memegang pecahan botol minuman anggur merah kemudian menggoreskannya ke sebelah kiri pipi Saksi korban, pada bagian dagu, leher sebelah kiri dan kepala bagian belakang bawah. Saat teman saksi korban Sdra. KAMARUDI mencoba melerai dan menjauhkan Terdakwa dari Saksi korban, Terdakwa menyerang Sdra.KAMARUDI dengan menggunakan botol kaca tersebut dan menusukannya kebagian dada sebelah kiri. Tidak lama datang orangtua Terdakwa melerai dan membawa Terdakwa masuk kedalam Cafe 88. Kemudian Teman saksi korban bersama 1 (satu) orang wanita yang tidak dikenal membawa Saksi korban ke Rumah Sakit Datu Sanggul Rantau untuk mendapatkan perawatan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi korban SITI RABIATUL MABAWIYAH mengalami luka robek dibagian pipi sebelah kiri dan dagu, 2 luka gores pada bagian leher sebelah kiri bagian depan, luka benjol pada kepala bagian atas dan luka gores pada paha kiri bagian depan sehingga saksi korban mendapat 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) jahitan, dan terhadap teman saksi korban sdra. KAMARUDI Bin KACI mengalami luka sobek pada bagian dada kanan dan mendapatkan sebanyak 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) jahitan;
  • Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Rumah Sakit Datu Sanggul Rantau Nomor: 144/Ver/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 dan ditandatangani dokter pemeriksa dr.Ade Rahmayanti, bahwa terhadap Sdra. SITI RABIATUL MABAWIYAH telah dilakukan pemerikasaan pada tanggal 14 Desember 2023 yang pada hasil kesimpulannya menerangkan:

Kepala

:

  • Tampak luka robek dipipi sebelah kiri dengan panjang empat koma lima sentimeter dan lebar nol koma dua centimeter;
  • Tampak luka robek didagu dengan Panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter;
  • Tampak luka gores dileher sebelah kiri dengan panjang lima sentimeter;
  • Tampak luka gores dileher sebelah kiri dengan panjang delapan sentimeter

Anggota gerak bawah

:

  • Tampak luka lecet dilutut sebelah kiri dengan diamter satu koma lima sentimeter

Dengan kesimpulan bahwa keadaan tersebut yang diduga diakibatkan oleh benda tajam.

 

Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 145/Ver/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 dan ditandatangani dokter pemeriksa dr.Ade Rahmayanti, bahwa terhadap sdra.KAMARUDI Bin KACI telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 14 Desember 2023 yang pada hasil kesimpulannya menerangkan :

Dada / Punggung

:

  • Tampak luka robek didada sebelah knan dengan panjang enam sentimeter dan lebar lima sentimeter

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

ATAU

KEDUA

         Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD MAULANA Bin MUHTAR pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 Sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat Di Jalan Bypass Jendral Sudirman Kel. Rangda Malingkung, Kec.Tapin Utara, Kab.Tapin atau tepatnya di depan Kafe 88 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula saat Saksi Korban SITI RABIATUL MABAWIYAH dan temannya sdra. KAMARUDI Bin KACI hendak pulang setelah nongkrong didepan cafe 88, tiba-tiba Terdakwa datang dan langsung menyerang Saksi korban menggunakan tangan kanan sambil memegang pecahan botol minuman anggur merah kemudian menggoreskannya ke sebelah kiri pipi Saksi korban, pada bagian dagu, leher sebelah kiri dan kepala bagian belakang bawah. Saat teman saksi korban Sdra. KAMARUDI mencoba melerai dan menjauhkan Terdakwa dari Saksi korban, Terdakwa menyerang Sdra.KAMARUDI dengan menggunakan botol kaca tersebut dan menusukannya kebagian dada sebelah kiri. Tidak lama datang orangtua Terdakwa melerai dan membawa Terdakwa masuk kedalam Cafe 88. Kemudian Teman saksi korban bersama 1 (satu) orang wanita yang tidak dikenal membawa Saksi korban ke Rumah Sakit Datu Sanggul Rantau untuk mendapatkan perawatan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi korban SITI RABIATUL MABAWIYAH mengalami luka robek dibagian pipi sebelah kiri dan dagu, 2 luka gores pada bagian leher sebelah kiri bagian depan, luka benjol pada kepala bagian atas dan luka gores pada paha kiri bagian depan sehingga saksi korban mendapat 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) jahitan, dan terhadap teman saksi korban sdra. KAMARUDI Bin KACI mengalami luka sobek pada bagian dada kanan dan mendapatkan sebanyak 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) jahitan;
  • Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Rumah Sakit Datu Sanggul Rantau Nomor : 144/Ver/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 dan ditandatangani dokter pemeriksa dr.Ade Rahmayanti, bahwa terhadap Sdra. SITI RABIATUL MABAWIYAH telah dilakukan pemerikasaan pada tanggal 14 Desember 2023 yang pada hasil kesimpulannya menerangkan:

Kepala

:

  • Tampak luka robek dipipi sebelah kiri dengan panjang empat koma lima sentimeter dan lebar nol koma dua centimeter;
  • Tampak luka robek didagu dengan Panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter;
  • Tampak luka gores dileher sebelah kiri dengan panjang lima sentimeter;
  • Tampak luka gores dileher sebelah kiri dengan panjang delapan sentimeter

Anggota gerak bawah

:

  • Tampak luka lecet dilutut sebelah kiri dengan diamter satu koma lima sentimeter

Dengan kesimpulan bahwa keadaan tersebut yang diduga diakibatkan oleh benda tajam.

 

Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 145/Ver/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 dan ditandatangani dokter pemeriksa dr.Ade Rahmayanti, bahwa terhadap sdra.KAMARUDI Bin KACI telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 14 Desember 2023 yang pada hasil kesimpulannya menerangkan :

Dada / Punggung

:

  • Tampak luka robek didada sebelah knan dengan panjang enam sentimeter dan lebar lima sentimeter
  • Menurut pendapat saksi ahli Adapun luka yang dialami oleh sdr SITI RABIATUL MABAWIYAH Binti JAMALI dan sdr KAMARUDI Bin KACI tergolong luka ringan yang meninggalkan bekas luka dan tidak menggangu aktifitas mereka sehari-hari;
  • Menurut pendapat saksi ahli luka yang di alami sdr SITI RABIATUL MABAWIYAH Binti JAMALI dan sdr KAMARUDI Bin KACI untuk sembuh total sekitar 7-10 hari kerja (jika tidak terjadi infeksi).

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya