Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
- Menetapkan atau memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran 6305-LT-24022014-008 yang dikeluarkan kantor catatan sipil Kabupaten Tapin, tanggal 24 Februari 2014atas nama PUTRI ANISA CHANAN VARIZA, lahir di Batu/Jatim tanggal 12 Oktober 2002 anak kedua dari seorang ayah dan ibu yang Bernama DRS. H. MUHAMMAD ZAINI MAHDI, BSC dan Hj. IVA WIENDRI SULVANA menjadi PUTRI ANISA VARIZA, lahir di Batu/Jatim tanggal 12 Oktober 2002 anak kedua dari seorang ayah dan ibu yang Bernama DRS. H. MUHAMMAD ZAINI MAHDI, BSC dan Hj. IVA WIENDRI SULVANA.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Tapin, agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatatkan perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu.
- Membebankan biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.
|