Petitum |
- Mengabulkan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti /merubah akta kelahiran pemohonan tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan akta kelahiran Nomor 6305-LT-1212203-0018 yang dikeluarkan oleh kantor Catatan Sipil Kabupaten Tapin, Tanggal 12 desember 2023 atas nama IDUP anak ke satu Laki-laki dari seorang ayah dan ibu yang bernama SARAKAM dan BARIAH menjadi MUHAMMAD ARBAINI lahir di Rawana Hulu, 24 Juni 1994 anak ke satudari seorang ayah dan ibu yang bernama SARAKAM dan BARIAH.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan Pengadilan Negeri Kelas II Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pejabat Pencatanan Sipil Kabupaten Tapin, agar perubahan nama pemohon yang dilakukan oleh pemohon tersebut dicatat di pinggiran kutipan akta kelahiran atas nama pemohon dan dicatat perubahan nama pemohon tersebut dalam register yang belaku untuk itu.
- Membabankan biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.
|