Dakwaan |
Pada hari Minggu, tanggal 21 Agustus 2022, sekira pukul 21.00 wita bertempat di desa suato tatakan rt/rw 010/004 Kec.Tapin Selatan Kab.Tapin Atau tepat nya di belakang sebuah rumah. telah tertangkap tangan seorang tersangka an. SUMBER RAHMAT HARTANTO Als TANTO Bin SUMAJI yang Setiap orang dilarang memproduksi, memiliki, mengedarkan, menjual, mengimpor, menyimpan, membawa, mempromosikan, mengkonsumsi minuman beralkohol dalam Wilayah Hukum Kabupaten Tapin.
Melanggar Pasal 4, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kab.Tapin No.03 Th 2019 tentang berubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tapin No 11 Th 2016 Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan obat Oplosan serta zat Adiktif lainnya. |