Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
179/Pdt.G/2025/PN Rta |
Tanggal Surat |
Rabu, 28 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | NUGRAHA EKA PRASETIO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Taufik Machfuyana, S.Hut, S.H, M.H | NUGRAHA EKA PRASETIO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO TBK CABANG RANTAU) | 2 | NOTARIS YUDHA ALFIANI SH., MKn |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) REGIONAL 9 KALIMANTAN SELATAN | 2 | KEMENTERIAN AGRARIA DAN DINAS TATA RUANG /KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TAPIN |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perjanjian Kredit dengan Akta Notaris Nomor 55 tanggal 25 Maret 2021 yang dibuat Notaris YUDHA ALFIANI S.H., M.Kn berkedudukan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah Batal Demi Hukum;
- Menyatakan hak tanggungan yang dibuat oleh Turut Tergugat II berdasarkan Akta Notaris Nomor 55 tanggal 25 Maret 2021 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 143 yang terletak di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Memerintahkan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) meskipun adanya Banding, kasasi atau Peninjauan Kembali;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |