Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2023/PN Rta Muhammad Robbiyal Gumai 1.Ardiansyah Bin Arkuni
2.Sutrisno Bin Wadi Alm.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2023/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/02/X/2023 / Sek Lokpaikat
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Robbiyal Gumai
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ardiansyah Bin Arkuni[Penahanan]
2Sutrisno Bin Wadi Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin, tanggal 18 September 2023, sekira pukul 01.00 wita di Di Desa Binderang Kec. Lokpaikat, Kab.Tapin atau di area kerja PT BRE ( Bhumi Rantau Energi ). telah terjadi tindak pidana penggelapan ringan dengan pelaku sdr SUTRISNO Bin WADI dan sdr ARDIANSYAH Bin ARKUNI , telah melakukan penggelapan ringan minyak solar sebanyak 6 ( Enam ) Jerigen dalam satu Jerigen 25 liter jadi jumlahnya 150 liter dengan harga perliternya Rp 12.605 ( dua belas ribu enam ratus lima rupiah ) jadi PT BRE ( Bhumi Rantau Energi ) mengalami kerugian Rp 1.890.750,- ( satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ).

Melanggar Pasal 373 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya