Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
82/Pid.B/2024/PN Rta | 1.Thesa Tamara Sanyoto SH 2.JOHAN WIBOWO, S.H. |
Abdul Majid Bin Anwar Alm. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 82/Pid.B/2024/PN Rta | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-855/O.3.17/Eoh.2/06/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KESATU
----------Bahwa ia, terdakwa ABDUL MAJID Bin (Alm) ANWAR pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan hari Senin 25 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan KH. Khamdani 03 Rt. 001 Rw. 001, Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur tepat nya di rumah terdakwa berdasarkan alamat penerima yang tercatat pada resi J&T Cargo Rantau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah Untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda Yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ABDUL MAJID Bin (Alm) ANWAR bermula dihubungi oleh saksi SUROSO (penuntutan secara terpisah) yang mengaku sebagai pekerja proyek untuk menawarkan kepada terdakwa barang – barang material sisa proyek untuk dijual yaitu berupa Jet Shower TOTO THX 20 White, Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW dan Kran + Shower TOTO TX 423 SZ dengan harga yang murah dari nilai harga pasaran nya, atas dasar tersebut untuk mendapat keuntungan terdakwa menerima tawaran saksi SUROSO dan mau membeli tanpa mencari tahu terlebih dahulu kenapa barang – barang material tersebut bisa dijual dengan harga yang murah dari nilai harga pasarannya. Adapun jumlah barang – barang material yang dibeli oleh terdakwa dari saksi SUROSO dengan rincian sebagai berikut:
Dengan mekanisme pembelian yaitu pembayaran tidak dilakukan sekaligus melainkan dilakukan berdasarkan barang yang sudah dikirim yang mana saksi SUROSO mengirimkan bukti resi pengiriman J&T Cargo yang ditujukan kepada terdakwa setelah itu terdakwa mentransfer pembayaran sesuai dengan jumlah yang dikirim melalui Bank BCA ke Aplikasi Dana milik saksi SUROSO dengan nomor 085389780698. Adapun berdasarkan resi pengiriman J&T cargo pengiriman yang dilakukan saksi SUROSO yang ditujukan kepada terdakwa adalah sebagai berikut:
Padahal diketahui terhadap barang-barang material berupa Jet Shower TOTO THX 20 White, Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW dan Kran + Shower TOTO TX 423 SZ yang terdakwa beli dari saksi SUROSO adalah barang-barang material milik CV. Jaya Mandiri. Adapun harga sesungguhnya sesuai harga pasar berdasarkan Nota Pembelian Barang yang CV. Jaya Mandiri beli dari TOKO “IBU HAJI” yaitu:
Bahwa terdakwa membeli barang – barang material tersebut dari saksi SUROSO tanpa seizin pemilik sebenarnya yaitu CV. Jaya Mandiri. Hal tersebut terjadi dikarenakan saksi SUROSO sebagai pekerja di proyek milik CV. Jaya Mandiri yang bertugas melaksanakan instalasi terhadap barang – barang material tersebut tidak melakukan instalasi sebagaimana mestinya yang justru terhadap barang – barang material tersebut malah terdakwa beli melalui saksi SUROSO.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia, terdakwa ABDUL MAJID Bin (Alm) ANWAR pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan hari Senin 25 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepat nya di lokasi proyek CV. Jaya Mandiri yaitu di bekas Rumah Sakit Datu Sanggul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------
Bahwa terdakwa ABDUL MAJID Bin (Alm) ANWAR bermula dihubungi oleh saksi SUROSO (penuntutan secara terpisah) yang mengaku bekerja sebagai pekerja harian lepas di proyek CV. Jaya Mandiri (JM) yang berada di Jl. A. Yani Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan sejak bulan Januari 2024 yang bertugas dan memiliki tanggung jawab pada bagian instalasi pipa plumbing. Bahwa dengan bekerja nya saksi SUROSO sebagai pekerja harian lepas pada bagian instalasi pipa plumbing di CV. Jaya Mandiri, saksi SUROSO memiliki akses terhadap penguasaan barang-barang milik CV. Jaya Mandiri yang mana terhadap barang-barang material berupa Jet Shower TOTO THX 20 White, Tutup Toilet Duduk TOTO CW 420 DW dan Kran + Shower TOTO TX 423 SZ adalah barang-barang material yang saksi SUROSO kerjakan pada proses instalasi pipa plumping di proyek milik CV. Jaya Mandiri. Adapun sebagaimana yang telah tertuang pada Hasil Audit Material Nomor:001/JM/TAPIN/RB-RSUD/III/2024 Tanggal 27 Maret 2024 terkait jumlah barang masuk yang didasari berdasarkan Nota Pembelian Barang dari TOKO “IBU HAJI” yaitu:
dan telah dilakukan pemasangan yang didasari pada Rekap Laporan Harian Pekerjaan MEP tertanggal 27 Maret 2024 yaitu:
Namun pada kenyatannya sisa barang material yang belum terpasang sudah tidak ada dikarenakan saksi SUROSO sudah menjual barang material tanpa seizin pemilik barang yaitu CV. Jaya Mandiri kepada terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN (Penuntutan secara terpisah), saksi AGUNG SETIAWAN (Penuntutan secara terpisah) dan saksi MUHAMMAD SAYUTI (Penuntutan secara terpisah) sebanyak 5 (lima) kali dengan cara sebagai berikut:
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama - sama dengan saksi SUROSO, saksi MUHAMMAD RYANOR RAHMAN, saksi AGUNG SETIAWAN dan saksi MUHAMMAD SAYUTI berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh CV. Jaya Mandiri yang didasari pada Nota Pembelian Barang dari TOKO “IBU HAJI” dan Rekap Laporan Harian Pekerjaan MEP, CV. Jaya Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp.72.115.000,- (tujuh puluh dua juta seratus lima belas ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |