Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.Sus/2024/PN Rta | 1.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H. 2.Yusuf Arsa Yoga |
Hamdani Bin Ahmad | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.Sus/2024/PN Rta | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-201/O.3.17/Enz.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia Terdakwa HAMDANI Bin AHMAD pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 Sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Desa Kampung Baru Km 94 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin (tepatnya di dalam rumah kontrakan Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,” menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi HARDIANSYAH Bin MAR’I (dalam penuntutan terpisah) setelah sebelumnya petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kampung Baru Km. 94 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin akan terjadi transaksi jual beli narkotika. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi M. DENY ADITYA, saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH beserta anggota Satresnarkoba Polres Tapin menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut. selanjutnya para Saksi mendatangi rumah kontrakan Terdakwa dan melihat Terdakwa bersama Saksi HARDIANSYAH sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu didalam kontrakan tersebut. kemudian para Saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gram dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam milik Terdakwa yang disimpannya di dalam kantong celana depan sebelah kanan sedangkan narkotika jenis sabu sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket, 1 buah kotak rokok naxan, dan uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) diatas lantai rumah kontrakan yang keseluruhnya adalah milik Saksi HARDIANSYAH Atas dasar hal tersebut Terdakwa dan Saksi HARDIANSYAH bersama barang bukti langsung diamankan ke kantor polisi; 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gram 1 (satu) buah kotak rokok merek NAXAN; Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dibuktikan dengan adanya Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.22A.22A1.12.23.1058.LP, yang ditandatangani oleh Manager Teknis Pengujian Balai Besar POM di Banjarmasin, yaitu Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci. tertanggal 01 Desember 2023, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang dijadikan contoh dan telah diuji hasilnya adalah mengandung Metamfetamin (Positif Metamfetamin) Golongan I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. A T A U KEDUA: Bahwa ia Terdakwa HAMDANI Bin AHMAD pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 Sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Desa Kampung Baru Km 94 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin (tepatnya di dalam rumah kontrakan Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni i “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi HARDIANSYAH Bin MAR’I (dalam penuntutan terpisah) setelah sebelumnya petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kampung Baru Km. 94 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin akan terjadi transaksi jual beli narkotika. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi M. DENY ADITYA, saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH beserta anggota Satresnarkoba Polres Tapin menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut. selanjutnya para Saksi mendatangi rumah kontrakan Terdakwa dan melihat Terdakwa bersama Saksi HARDIANSYAH sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu didalam kontrakan tersebut. kemudian para Saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gram dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam milik Terdakwa yang disimpannya di dalam kantong celana depan sebelah kanan sedangkan narkotika jenis sabu sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket, 1 buah kotak rokok naxan, dan uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) diatas lantai rumah kontrakan yang keseluruhnya adalah milik Saksi HARDIANSYAH Atas dasar hal tersebut Terdakwa dan Saksi HARDIANSYAH bersama barang bukti langsung diamankan ke kantor polisi; 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gram 1 (satu) buah kotak rokok merek NAXAN; Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I yang dibuktikan dengan adanya Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.22A.22A1.12.23.1058.LP, yang ditandatangani oleh Manager Teknis Pengujian Balai Besar POM di Banjarmasin, yaitu Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci. tertanggal 01 Desember 2023, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang dijadikan contoh dan telah diuji hasilnya adalah mengandung Metamfetamin (Positif Metamfetamin) Golongan I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |