Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 92.722.886,- ( SEMBILAN PULUH DUA JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 69.155.952,- ( ENAM PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS LIMA PULUH LIMA RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 23.566.934,- ( DUA PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-),selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPPFBT/Sporadik No 63.05.09.2006.SPPF.2017.22 atas nama HJ FITRIANNI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|