Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Rta Fahdinor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Rta
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fahdinor
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan/memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Nama di Akta Kelahiran anak Perempuan Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No. 6305-LU-18092024-0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Sipil Kabupaten Tapin Atas Nama FAHLISYA SANDI KHALISYA lahir di Kota Banjarmasin Tanggal 06 September 2024 anak ke Lima Perempuan dari Ayah FAHDINOR dan Ibu SUSI SUSANTI, menjadi LIONA PUTRI SANDI FAHLISYA lahir di Kota Banjarmasin Tanggal 06 September 2024 anak ke Lima Perempuan dari Ayah FAHDINOR dan Ibu SUSI SUSANTI.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, agar perubahan Nama Anak yang dilakukan oleh pemohon  tersebut dan dicatatkan perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu .
  4. Membebankan Biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak