Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2018/PN Rta PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Rantau 1.H.M.Abdul Sani
2.Hj. SITI AISYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2018/PN Rta
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2018
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Rantau
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H.M.Abdul Sani
2Hj. SITI AISYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.621.192,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada sebesar Rp. 58.621.192,- (Lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh satu ribu seratus sembilan puluh dua rupiah).
  1. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan  SHM No. 856 a.n H Abdul Sani Bin Salman yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Akta SHM No. 856 a.n H Abdul Sani Bin Salman berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak