Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Perbaikan Nama Ibu Kandung Pemohon yang terdapat pada Sertipikat Nomor 345 yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat yang semula tertulis Gusti Nurmasyah/Gusti Nurmasjah menjadi Gusti Masdjah;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rantau untuk menyampaikan salinan putusan ini, baik kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin maupun kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
|