Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya (Pokok,bunga,pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 83.630.859, ( DELAPAN PULUH TIGA JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH RIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 69.338.075, ( ENAM PULUH SEMBILAN JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU TUJUH PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 14.292.784,- ( EMPAT BELAS JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. - , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok, bunga, pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|