Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 47.030.000,- ( EMPAT PULUH TUJUH JUTA TIGA PULUH RIBU ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 35.794.873,- ( TIGA PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 11.234.597,- ( SEBELAS JUTA DUA RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No. SKKT NO 593/049/SRW/TT/2019 atas nama AHKAMUL ANSHAR Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|