Dakwaan |
---------Bahwa ia terdakwa RAHMAD Als AMAT Bin GAPAR pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pantai Tengah RT. 007 RW. 003, Kelurahan Raya Belanti, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin tepatnya di warung kopi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkaranya Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yaitu 1 (satu) buah senjata tajam jenis herder dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kulit berwarna coklat dan gagang/hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 25 (dua puluh lima) sentimeter, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------
- Berawal pada Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WITA pada saat saksi AHMAD JANUARDI Bin MARINO dan juga saksi AHMAD HUSEIN THALHAH Bin M. SHOLEH yang merupakan anggota Polsek Binuang pada Polres Tapin melaksanakan kegiatan Operasi Pekat di wilayh hukum Polsek Binuang. Selanjtnya para saksi mendatangi sebuah warung kopi dan mendapati terdakwa sedang berada di warung kopi tersebut. Lalu para saksi melakukan tindakan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis herder dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kulit berwarna coklat dan gagang/hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 25 (dua puluh lima) sentimeter berada di pinggang sebelah kiri terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeleadahan oleh para saksi, terdakwa tidak sedang melakukan pekerjaan terdakwa dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis herder dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kulit berwarna coklat dan gagang/hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 25 (dua puluh lima) sentimeter yang berada di penguasaan terdakwa tersebut bukan merupakan benda pusaka.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tapin nomor: 400.6/091-Budpar-VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tapin Riza Pahlavie, S.IP., M,.M didapatkan kesimpulan:
- Jenis senjata tajam jenis herder tidak termasuk dalam jenis benda bersejarah (benda budaya) baik secara historis, maupun filosofis;
- Senjata tajam tersebut berusia kurang dari 50 Tahun, yang dapat dilihat dari struktur senjata tjamnya, dan bahan sarung (kumpang) terbuat dari kulit;
- Semua pandai besi dapat membuat senjata tersebut;
- Tidak ada arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
-----------Perbuatan terdakwa RAHMAD Als AMAT Bin GAPAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.-------------------------- |