Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
179/Pdt.G/2025/PN Rta NUGRAHA EKA PRASETIO 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO TBK CABANG RANTAU)
2.NOTARIS YUDHA ALFIANI SH., MKn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 179/Pdt.G/2025/PN Rta
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUGRAHA EKA PRASETIO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik Machfuyana, S.Hut, S.H, M.HNUGRAHA EKA PRASETIO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO TBK CABANG RANTAU)
2NOTARIS YUDHA ALFIANI SH., MKn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) REGIONAL 9 KALIMANTAN SELATAN
2KEMENTERIAN AGRARIA DAN DINAS TATA RUANG /KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TAPIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit dengan Akta Notaris Nomor 55 tanggal 25 Maret 2021 yang dibuat Notaris YUDHA ALFIANI S.H., M.Kn berkedudukan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan hak tanggungan yang dibuat oleh Turut Tergugat II berdasarkan Akta Notaris Nomor 55 tanggal 25 Maret 2021 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  5. Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 143 yang terletak di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  7. Memerintahkan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) meskipun adanya Banding, kasasi atau Peninjauan Kembali;
  8. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan  Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak