Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2023/PN Rta | Bank BRI kanca Rantau | 1.HJ MUSPIDAWATI 2.H ASLANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2023/PN Rta | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 92.531.605,00 | ||||||
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga, pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 92.531.605, ( SEMBILAN PULUH DUA JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH SATU RIBU ENAM RATUS LIMA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 85.179.385,( DELAPAN PULUH LIMA JUTA SERATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH LIMA RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp 7.352.220,- ( TUJUH JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH DUA RIBU DUA RATUS DUA PULUH RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. 0 , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan san dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam Petok D, Letter C, Surat Tanah di luar Sertifikat, SPPF No : 590/01/DMU/SPPFBT/2007 AN ASLANI, SPPF No : 591/01/DMU/SPPFBT/2007 AN ASLANI, SPPF No : 320/37/DMU/II/12/2006 AN ASLANI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |