Dakwaan |
------------Bahwa terdakwa HAMLAN Als AMANG DANU Bin LADI (Alm) bersama dengan saksi MUHAMMAD ZAINI Als AMAT ILIL Bin HADI (Penuntutan diajukan terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Simpang Datu Nuraya Perum Griya Mandiri 3 RT/RW. 006/003 Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kab. Tapin Prov. Kalimantan Selatan tepatnya diteras rumah saksi NANANG DWI PAMUJI Bin SUJITO DJEMARI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------- |