Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
- Memberikan izin kepada pemohon untuk bisa membuat Akta kematian An. H, M, Sarman danĀ Hj Paris, bapak dan ibu dari pemohon
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Pemetapan PengadilanĀ Negeri Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, agar diterbitkan Akta kematian yang dilakukan oleh pemohon
- Membebankan biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara pemohon ini kepada pemohon
|