Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Rta BRI RANTAU 1.Hendra
2.Siti Ainun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI RANTAU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hendra
2Siti Ainun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.647.154,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 21.647.154,- ( DUA PULUH SATU JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU SERATUS LIMA PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 16.347.547,- ( ENAM BELAS JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 5.299.607,- ( LIMA JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No.SPPFBT NO 217/SPPF-P atas nama HENDRA dan SHM AH 556646 NO.13 AN H.M.SALEH bin IDUL TANGGAL 6 NOVEMBER 1995 Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak