Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2019/PN Rta 1.ALFANO ARIF HARTOKO SH
2.Iwan Budi Susilo,SH
Mahli Als. Nahri Bin Jumairi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2019/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 4154a/Q.3.17/Ep.3/4/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ALFANO ARIF HARTOKO SH
2Iwan Budi Susilo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mahli Als. Nahri Bin Jumairi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa terdakwa Mahli Als. Nahri Bin Jumairi pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2019 sekitar jam 18.00 wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2019 atau setidak - tidaknya masih pada tahun 2019, bertempat di pos kamling Desa Purut Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika terdakwa sedang berada di pos kamling kemudian terdakwa melihat saksi Aries dan saksi Kuswanto yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Bungur yang sedang melakukan giat patroli wilkum lalu terdakwa menaruh 1 (satu) bilah senjata tajam jenis raja tumpang yang terbuat dari besi berujung runcing lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu berwarna cokelat dan hulu pegang terbuat dari kayu berwarna cokelat dengan panjang kurang lebih 27 (dua puluh tujuh) cm dibawah bantal yang sebelumnya senjata tajam tersebut di selipkan di pinggang sebelah kanan, setelah itu saksi Aries dan saksi Kuswanto mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan, pada saat penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis raja tumpang yang terbuat dari besi berujung runcing lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu berwarna cokelat dan hulu pegang terbuat dari kayu berwarna cokelat dengan panjang kurang lebih 27 (dua puluh tujuh) cm dibawah bantal.
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa yang dibawanya dari rumah dengan maksud untuk menjaga diri dan bukan merupakan benda pusaka atau purbakala serta tidak ada berhubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan apabila senjata tajam tersebut ditusukkan ke manusia dapat mengakibatkan luka atau bahkan kematian
Bahwa dalam menguasai atau membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut di tempat umum

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya